Geliat Tuba bar

Dipangilan Dewan, BKD Tubaba Mangkir

Tulangbawang Barat, www.lampungmediaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menyayangkan atas sikap Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten setempat yang mangkir dari panggilan dewan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (hearing) terkait persoalan pelantikan Pejabat Eselon II, III, dan IV dilingkungan Pemkab Tubaba.
Menurut Yantoni, Wakil Ketua I DPRD Tubaba bahwa, pihaknya telah mengagendakan jadwal hearing pada hari ini (kemarin) dengan BKD setempat guna meminta penjelasan terkait permasalahan pada pelantikan pejabat awal bulan Januari lalu.”Rencananya hari ini, kita lakukan hearing, supaya persoalan ini lurus, karena kita malu jika masalah ini terus-menerus bergulit seperti ini,”ungkapnya melalui ponsel, Selasa (31/1).
Namun, lanjut dia, pihaknya menyayangkan atas ketidak sediaan pihak BKD untuk hadir di gedung dewan meskipun jadwal sudah disusun.”Mereka tidak hadir, saya sudah komfirmasi kesana (BKD) alasannya Kepala BKD (Bustam Effendi) sedang Dinas Luar (DL) di Bandar Lampung. Besok (hari ini) tetap kita agendakan, mereka kita undang lagi besok (hari ini) itu, mereka harus hadir,”tegas Yantoni.
Disinggung mengenai permasalahan yang akan dibahas, Yantoni menegaskan bahwa, hearing fokus pada carut-marutnya pelantikan pejabat. Bahkan, hearing tersesbut menindaklanjuti hasil informasi yang ia peroleh saat menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini. Hanya saja, ia masih merahasiakan pokok-pokok kejanggalan yang dilanggar oleh Baperjakat Tubaba dalam menetapkan posisi para pejabat.
“Kalau itu (Hasil dari koordinasi dengan Kemendagri) belum bisa kita buka, yang jelas saya sengaja ke Kemendagri guna mencari tahu seperti apa sebenarnya proses sebelum pelantikan pejabat tersebut. Dan itu terbukti (telah terjadi pelanggaran), tapi besoklah saat hearing besok nanti kita dengar dulu alasan-alasan mereka (BKD) kemudian nanti kami singkronkan dengan ketentuan dari Kemendagri,”ujar Yantoni.
Sekedar mengingatkan, Carut-marutnya pelantikan 565 Pejabat Eselon II, III, dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangawang Barat (Tubaba) pada tanggal 3 Januari 2017 lalu terus didalami oleh sejumlah pihak.
Seperti hasil temuan Tim Investigasi DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Tubaba bahwa, dalam mempersiapkan posisi jabatan sejumlah pejabat, Baperjakat setempat terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tubaba Nomor 6 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Perangkat Daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Dedi Priyono, Ketua DPC Pospera Tubaba dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Forum Wartawan Media Harian Tubaba Bersatu (FW-MHTB) pada Kamis (19/1) pekan lalu. Dalam rapat tersebut ia dengan tegas menyatakan Timnya telah menelusuri sejumlah pejabat di beberapa Satuan Kerja (Satker) yang ada di Pemkab Tubaba.
“Ternyata ditemukan keluhan para Pejabat Eselon IV dan III telah dikukuhkan yang sesuai peraturan yang berlaku, banyak pejabat yang pangkat dan golongan yang disandang tidak sesuai dengan posisi jabatannya,”terang Dedi kepada awak media.
Lanjudnya, pada Kamis tanggal 12 Januari 2017 lalu tepatnya pada Pukul 11.30 WIB pihaknya bersama dengan sejumlah wartawan yang tergabung di FW-MHTB sudah bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Tubaba Drs. Adeham, M.Pd diruang kerjanya dan menceritakan carut-marut proses pelantikan.”Pak Adeham berjanji akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Tubaba yang telah memberikan laporan kepada Pj. Bupati selalu baik. Tapi, kita tidak tahu perkembangannya, yang ada hanya keluhan para pejabat yang jabatannya semerawut ditingkat bawahannya banyak yang karir jabatannya suram,”ujar Dedi.
Diterangkan Dedi lagi, persoalan yang lebih parah yakni kisruh terlalu berlarut-larut karena tidak adanya ketegasan dari pemangku kepentingan sehingga diberitakan di media.”Ini akan berdampak pada pemerintahan yang negatif dan kurang kondusif terhadap pelayanannya, pasalnya banyak golongan jabatan yang sudah bisa dipromosikan jabatannya akan tetapi tersisihkan dan asal comot,”bebernya.
Tidak hanya itu, perpecahan dan perbedaan gaya kepemimpinan dalam tubuh Baperjakat Tubaba pasca diletakannya Jabatan Bupati dan wakil Bupati Tubaba.”Saat ini Pemkab Tubaba seakan-akan bergerak dan digerakkan bebas oleh Oknum Pejabat Daerah dalam Pemerintahan di Tubaba yang ingin meraih keuntungan,”ujar Dedi.
Sehingga, terang Dedi, Pelantikan Pejabat Eselon dilingkub Pemkab Tubaba jelas melanggar PP nomor 18 Tahun 2016, dan Perda Nomor 6 Tahun 2016.”Silahkan baca aturan yang sudah dibuat pemerintah itu, kalau saya babarkan di media ini bisa banyak episodenya nanti,”cetusnya.
Pihaknya juga telah mengumpulkan bukti dan fakta pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait terhadap kedua peraturan tersebut untuk menjadi bahan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).”Kita nggak main-main, persoalan ini adalah persoalan yang sangat berdampak pada keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Tubaba. Jadi, kita himpun semua pelanggarannya untuk menjadi bahan laporan kami ke Kemendagri, Tapi kita pastikan Inspektorat Tubaba harus menyikapi persoalan ini juga,”tukasnya. (Idahar)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top