Lampung Selatan, lampungmediaonline.com.- Dewan Pimpinan Cabang Confederation of All Indonesian Trade Union’S (DPC K SPSI) Kabupaten Lampung Selatan Melayangkan Somasi kepada Pimpinan Perusahaan PT.Sari Segar Husada (PT.SSH).
Diduga perusahan melanggar Undang undang Keputusan mentri tenaga kerja Ripublik Indonenesia somasi itu dilayangkan yang kedua kali, karena dinilai Pimpinan Perusahaan dinilai tidak merespon.
“Surat SPSI Pertama Sudah Kami Masukan, Menindak Lanjuti Suratnya (KSPSI) Dengan Nomor Surat 036/DPC-KSPSI/PHI/VI/2016.Tertanggal 18 Juni 2016. Surat Kedua Juga Sudah kita masukkan kemarin, Surat somasi itu kita tujukan perihal perundingan” Ungkap Ketua KSPSI, RA Hartawan Kepada leensamedia.co. Pada Senin, (18/07/2016).
Hartawan menerangkan pihaknya Sebagai Kuasa Pekerja Dari Saudari Yohana Desi R,Mencoba Untuk Kedua Kalinya untuk meminta Kesediaan Pihak Perusahaan guna Berunding Menyelesaikan Kasus Tersebut.
Berdasarkan Data-data yang Diterima kspsi dari Yohana Desi R.yaitu Surat Pengalaman Kerja Dari PT.SSH.Tersebut Menjelaskan yang Bersangkutan Sudah Bekerja Selama Dua Tahun Lamanya
Maka Kami Perlu Jelaskan Pada perusahaan
Didalam Undang Undang Ketenaga Kerjaan Tidak ada Yang Namanya Perjanjian Kontrak Kerja Harian)Tapi yang ada adalah perjanjian kerja harian lepas yang diatur berdasarkan keputusan mentri tenaga kerja
Ripublik Indonesia (RI) Nomor KEP 100/MEN/VI/2004/,BAB.V.Pasal 10 ayat 1,2 & 3,Dalam ayat tiga tersebut dijelaskan, Dalam Hal Bekerja/Buruh Berkerja (21)Hari/atau lebih selama 3 (tiga bulan) berturut turut atau lebih, Maka Perjanjian kerja harian Lepas berubah menjadi Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias sebagai karyawan.
Berdasarkan Undang undang No 13 Tahun 2003 dan KEPMEN No 100/MEN/1/2014 Tersebut, Maka Hak hak yang harus diberikan kepada Saudari Yohana Desi R. 1.Pesangon Sebesar 2xKetentuan Undang Undang Yaitu Tiga Bulan Upah X2XRP.1800500=10.803000. 2.Uang Pengantian Hak Sebesar RP.10.803000 x 15% = RP.1.620450. 3.Total Hak Yang harus Diberikan Kepada Saudari Yohana Desi R.Sebesar RP.10.803000+Rp.16.20450=Rp.12.42350.
” Maka Dalam Hal Ini Kami Selaku Kuasa Pekerja Mengajukan Kesedia’an pihak perusahaan untuk berunding untuk musyawarah secara mupakat agar kasus ini selesai ditingkat Bipartite.” pintanya
Namun Apabila pihak perusahaan tetap tidak merespon niat baik kami, maka kami akan segera lanjutkan ketingkat tripartite didinastenagakerja kabupaten lampung selatan.
“Aturannya kan sudah jelas, jika surat somasi tidak ada klarifikasi dari Pihak PT.SSH, KSpsi akan melakuan gugatan sesuai aturan yang berlaku” ucapanya ketus.
Sementara Pimpinan PT.SSH hin beri ini di rilis belum dapat dikomfirmasi.
Pewarta:Hendra