Geliat Metro

Diduga Korupsi, Mantan Ketua PNPM Masuk Bui

Metro, www.lampungmediaonline.com – Kejaksaan Negeri Kota Metro “angkat” kasus korupsi di TA 2012 yang sebelumnya ditangani Polresta Metro. Juli 2017, kejaksaan dilimpahkan ke kejaksaan dan menetapkan tersangka tunggal Ahmad Mansyur S (58) warga Kota Metro.

Senin 24 Juli 2017, Ahmad Mansyur S resmi dtetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro dan menggelandangnya ke jeruji besi Lapas Metro, sebagai tahanan jaksa penuntut umum, selama 20 hari kedepan.

Kasi intel Kejari Metro Boby H, diruang kerjanya mengatakan, Ahmad Mansyur ditetapkan tersangka dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan atau menyalahgunakan kewenangannya selaku ketua PNPM-Mandiri TA 2012, dengan kerugian negara sebesar Rp55 Juta, atas penyimpangan dana bantuan bergulir perkotaan PNPM-Mandiri.

Untuk kerugian, Boby H menyatakan sebesar Rp55 Juta sudah dikembalikan ke kas negara. Atas perbuatan tersangka, di ancam pindana primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, melalui Kuasa hukum (tersangka) Yuriansyah mengungkapkan, kerugian negara yang ditentukan itu sudah dikembalikan ke kas negara. Dan selama proses penyidikan di tingkat kepolisian, klien Ahmad Mansyur S tidak di tahan.

“Selaku pengacara atau kuasa hukumnya, kami akan melakukan upaya hukum tentunya. Sebab, kurang lebih 2 tahun proses hukum ditingkat Kepolisian sejak 2015, klien kami tidak ditahan dan sudah memulangkan kerugian negara. Saat pelimpahan perkara, pihak kejaksaan langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, ini akan jadi bahan kami,”ujar Yuriansyah. (Rud)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : [email protected] Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top