Geliat Pringsewu

Diduga Jual Beli Izin Untuk Pembangunan Tower BTS Oleh Oknum Aparatur Pekon Bumiayu

Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Diduga jual beli izin untuk pembangunan tower BTS, oknum Aparatur Pekon Bumiayu Kecamatan Pringsewu, Pringsewu kangkangi perkominfo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).

Pasalnya tower BTS pemancar sinyal diduga memiliki izin “bodong” sebab tak ada pemaparan beberapa aspek keselamatan kepada masyarakat sekitar pembangunan tower yang sudah didirikan dilokasi Dusun 01 Pekon setempat untuk awal izin lingkungan dan akan mengakibatkan kerugian daerah atas hak PAD yang seharusnya diperoleh dari biaya izin dan pajak dari tower/menara telekomunikasi yang di dirikan tanpa izin dan atau dengan memiliki izin palsu alias bodong.

kepada awak media Eko selaku Kepala Dusun 01 menerangkan (29/07) “Untuk izin lingkungan memang saya tidak memaparkan atau sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk bangunan tower tersebut, tapi yang jelas masyarakat setuju dengan pembangunan tower ini sebab saya door to door untuk minta tandatangan warga guna keperluan izin lingkungan, karena saya kasih uang ke warga sebesar Rp.300.000,- dan menurut saya itu sudah cukup dengan seperti ini karena menurut saya di tempat kami keterbatasan sinyal.”paparnya”

Kebetulan saya pemilik lahan “lanjutnya” dimana tower pemancar sinyal didirikan di lahan saya dengan bayaran 130juta untuk sewa tanah selama 10tahun, untuk masalah IMB saya gak tau karena itu semua berkasi ada sama pihak rekanan “mas bisa langsung hubungi pihak rekanan aja”. “Tukasnya”

Perlu kita ketahui bersama banyak fakta yang muncul di berbagai daerah yang menyatakan bahwa keberadaan menara telekomunikasi (tower) memiliki resistensi/daya tolak dari masyarakat, yang disebabkan mengganggu kesehatan (radiasi, anemia dll), keselamatan, hingga pemerataan sosial.

pertama yaitu kesehatan berkenaan dengan pancaran radiasi dari gelombang radio elektromagnetik dari transmitter pada menara telekomunikasi. Hal ini semestinya perlu disosialisasikan ke masyarakat bahwa kekhawatiran pertama (ancaman kesehatan) tidaklah terbukti. Radiasinya jauh di bawah ambang batas toleransi yang ditetapkan WHO,

Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan penyelenggara dengan melakukan pengurusan Izin (IMB) terlebih dahulu dengan memperhitungkan resiko tersebut. Biasanya tower dibangun pada area/lahan kosong yang pada radius jatuhnya tower tidak ada penduduknya. Kalau tower dibangun di area pemukiman, maka persyaratan pendirian tower harus terlebih dahulu diproses dan di penuhi, seperti izin dari masyarakat sekitar (yang berada pada area radius tower) dan jaminan keselamatan pemilik tower terhadap penduduk.

Sampai berita ini di tulis oknum aparatur pekon belum dapat di konfirmasi (Wen)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top