Geliat Tuba bar

Diduga Ada Pungli di Program Sertifikat Prona Tubaba

Panaragan–lampungmediaonline.com

Program Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Gratis, di Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga menyimpang dari aturan dan menjadi ajang pungli.

Program yang merupakan upaya pemerintah Pusat dan Daerah melakukan legalisasi aset tanah masyarakat, atau proses administrasi pertanahan mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah secara gratis.

Sementara itu, telah diatur berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2018 yang menjelaskan. Jika Program prona gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025 mendatang.

Menurut diantara warga Rk 2 Tiyuh setempat inisial S (54) yang enggan disebutkan namanya mengatakan. Dirinya turut dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu juga. Namun, dirinya belum menyetor uang muka sebesar Rp.200.000,- karena berkas belum lengkap,

“Persyaratannya sama saja seperti yang lain begitu juga dengan biayanya total  Rp.500.000,- Dengan ketentuan untuk uang mukanya Rp.200.000,- sisanya Rp.300.000,- setelah sertifikat selesai. Dan itu kami diberitahu oleh Sekretaris Panitia buk Tina, dan biaya itu sepertinya diharuskan,” Kata S saat di jumpai awak media dikediamanya Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 11.30 Wib.

Hal senada diamini S (48) warga Rk 2 mengatakan. Dirinya juga ikut Pendaftaran PTSL, dengan mengumpulkan persyaratan Fotocopy KK, KTP, Pembayaran Pajak PBB, dan Surat Tanah.

“Selain sejumlah persyaratan tersebut, ada pula beban biaya yang diwajibkan untuk pembayaran PTSL dan itu untuk Panitia katanya, dengan nominal Rp.500.000,- Sistem pembayarannya untuk uang muka sebesar Rp.200.000,- saat pendaftaran, setelah Sertifikat jadi maka ditambah lagi Rp.300.000,- total mencapai Rp.500.000,” Ungkap S.

Saat itu kata S, program PTSL tersebut  diumumkan di Gereja oleh aparatur setempat, disampaikan juga bahwa biayanya sebesar Rp.500.000,- dan tempat pendaftarannya  langsung ke Balai Tiyuh untuk menyerahkan semua berkas kepada  Panitianya.

” Saya juga ikut pendaftaran PTSL untuk mengurus  hibah tanah, semacam pelimpahan dari orang tua ke anaknya. Dan kami dapat pengumuman untuk pembuatan Sertifikat  biayanya Rp.500.000,- kata pak RK nya,” Jelas J (58) Warga Rk 3 yang Juga menjadi peserta PTSL Tiyuh setempat.

Menanggapi itu. Sekretaris Panitia PTSL Tina saat dijumpai di kediamannya Tiyuh Karta Raharja Rk 2 pada (23/6/2021) pukul 12.00 Wib menjelaskan.

“Jika mau tanya-tanya saya tidak ngerti, saya tidak bisa ngasih statemen, saya warga biasa saya tidak mengerti apa-apa cuma menginput data saja. Pokoknya gini ya, kalau mau tanya-tanya kan ada atasan kami yaitu pak Bedi, dia itu Aparatur Tiyuh juga dan ditunjuk masyarakat sebagai Ketua PTSL ini,” Imbuhnya.

Hingga berita ini dilangsirkan pihak Kepala Tiyuh setempat dan Ketua PTSL belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : [email protected] Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top