Geliat Lamteng

Demi Menghapus Hutang Sepasang Pelaku Membuat Laporan Palsu Di Polsek Way Pengubuan

Lampung Tengah,www.lampungmediaonline.com  Anggota Polsek Way Pengubuhan menangkap  sepasang pelaku membuat laporan palsu di rumahnya an Aning Diah (22) Jalan MT.Haryono Rejo Mulyo Rt. 001 Rw 003 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kota Bumi Selatan Lampung Utara bersama Erik Hermawan (21) Alamat Jalan Abrati Gang Amarta No17 Rt 001 Rw 002 Kecamatan Kota Bumi Tengah Kabupaten Lampung Utara, hari Rabu (29/01/2020) jam 22.00 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si bahwa kedua pelaku Aning Diah bersama pacarnya Erik Hermawan datang ke Polsek Way Pengubuhan membuat laporan bahwa dirinya menjadi Korban Pecurian dengan Kekerasan (Begal) Hari Senin (13/01/2020) sekira pukul 16.35 WIB.

Kejadian yang dialami Aning Diah bersama pacarnya Erik Hermawan menjadi korban pembegalan di jalinsum Way Pengubuan pada Hari Jum,at (27/12/2019) dengan kerugian 1 unit sepeda Motor merek Honda beat dan 2 unit hp merek OPPO yang dilakukan oleh pelaku 2 orang dengan gunakan senpi dan sajam.

Selanjutnya Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu bersama Unit Reskrim dan Anggotanya langsung melakukan penyelidikan , didapat fakta padahal peristiwa itu tidak ada, atas perbuatan kedua pelaku yang membuat keterangan bohong kepada Polsek Way Pengubuan.

Kemudian kedua pelaku di kediamannya di Kotabumi dan dari hasil pengakuan keterangan kedua pelaku niatnya ingin menghapuskan hutang atas motor yang dibeli secara Kredit dan mendapat uang asuransi dari motor tersebut, ujar Widodo.

Dan kedua pelaku  Aning Diah bersama pacarnya Erik Hermawan dijerat dengan Pasal Penipuan 378 KUHP dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan barang bukti yang disita yaitu 1 (Satu) Lembar Surat STPL atas nama. Aning Diah, 1 (satu) Bendel BAP atas nama Aning Diah, 1 (Satu) Buah Kotak HP Merk OPPO A37F, 1(Satu) Lembar Surat Keterangan Dari PT. Mega Auto Finace, 1(Satu) Lembar Surat Keterangan Habis Kontrak Dari AlfaMart dan 1 (Satu) Lembar Fhoto Dokumentasi saat pelaku melapor.

Kapolsek  Way Pengubuan Juga Menghimbau “Jangan Main – Main Dengan Laporan Kebohongan, Hanya Berdalih Ingin Menghapuskan Hutang Dan Mencari Ke Untungan, Karena Ada Undang Undang Yang Melarangnya.” Tegasnya. (Andri)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top