Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Pelanggaran hak cipta atau penggunaan karya foto tanpa seizin pemiliknya, kembali terjadi. Kali ini, karya foto milik salah seorang anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Khairullah Aka, “mejeng” di standing banner milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Foto yang menceritakan tentang lokasi wisata kuliner di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Dermaga Bom, Kalianda, Lamsel tersebut terpajang berjajar dengan foto Bupati Lamsel Zainuddin Hasan. Aka, panggilan akrab Khairullah Aka, tidak pernah merasa dihubungi oleh Pemkab Lamsel terkait penggunaan foto tersebut.
Aka menceritakan, awal ia mengetahui hasil karyanya tersebut terpajang di standing banner milik Pemkab Lamsel tersebut, pada Rabu (27/9/17), sekira pukul 10.30 Wib.
“Pas itu, saya datang ke kantor Bupati Lamsel dan melihat rekan-rekan media sedang duduk-duduk di tangga teras usai meliput pemberian kendaraan roda empat dari PT. SMAL ke pemkab. Kemudian, kami masuk ke ruang lobi yang ada di lantai dasar kantor bupati. Dalam ruangan pandangan saya kemudian tertuju ke salah satu stand banner yang berdiri di pojok kiri pintu keluar, dalam ruangan itu,” cerita Aka, Kamis (28/9).
Aka melihat sebuah foto yang memperlihatkan dermaga kuliner terpampang berjajar dengan foto Bupati Lamsel, Zainudin Hasan. Cukup lama Aka memperhatikan foto tersebut. Dari mulai detail foto, sudut pandang serta pencahayaannya identik dengan foto milik Aka yang diabadikan pada medio 2016 lalu.
“Untuk menyakinkan diri, saya kemudian membuka website yang saya kelola, yakni www.beritaphoto.com, tempat di mana foto asli dermaga bom Kalianda itu saya muat. Setelah saya cocokkan, ternyata benar, foto tersebut milik saya. Dalam benak saya bergumam, kok bisa ya, foto ini mejeng di lobi kantor bupati, sejauh ini tidak ada yang pernah menghubungi saya untuk meminta izin, lewat media komunikasi apapun,” jelas Aka.
Aka kemudian spontan mengeluarkan ponselnya dan mengambil foto standing banner tersebut. Untuk memastikan siapa yang memajang fotonya tersebut, Aka bertanya dengan instansi yang menjadi perpanjangan tangan Pemkab Lamsel, yakni Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Lamsel.
“Saya langsung bertanya dengan kepala dinasnya, yakni Bang Hendra Jaya lewat pesan Whatsapp. Saya kirim foto banner tersebut kepadanya dan menanyakan apakah Kominfo yang memajang foto itu. Tapi kata dia, bukan Kominfo. Merasa kurang puas, saya kemudian bertanya dengan Kabid Informasi dan Publikasi, Mas Heri, yang sangat kebetulan bertemu tanpa sengaja di areal parkir kantor Bupati,” papar Aka.
Namun, lanjut Aka, jawaban dari Heri pun sama, bukan Kominfo Lamsel yang memasang standing banner tersebut. Masih merasa kurang puas, Aka kemudian bertanya kepada Kadis Pariwisata Lamsel Fauziah Arief melalui pesan BBM.
“Sudah saya tanya dengan kabid promosi, itu bukan dari Dinas Pariwisata,” ujar Aka menirukan jawaban Fauziah.
Saat ini, Aka mengatakan, masih menunggu itikad baik dari Pemkab Lamsel untuk mengklarifikasi dan menunjukkan kebenaran foto tersebut. “Saya tunggu sampai tiga hari ke depan. Kalau memang tidak ada itikad baik dari pemkab, saya rencananya akan melakukan somasi,” tegas Aka.
Ketua PFI Lampung Ikhsan Dwi Nur Satrio menegaskan, PFI akan membantu Aka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Saat ini, kata Ikhsan, tim advokasi PFI Lampung sedang menyusun draft surat somasi yang ditujukan kepada Pemkab Lamsel.
“Dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Bab II Bagian Kesatu Pasal 4 disebutkan, hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Dalam Pasal 5 ayat 1, hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum,” ucap Ikhsan. (lis)