Geliat Tuba bar

BPS Berlakukan Sensus Metode Wawancara

Panaragan– www.lampungmediaonline.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, melalui Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), telah menetapkan di bulan September 2020 mendatang, untuk dilakukan Sensus Penduduk dengan metode Wawancara

Bahwa hal tersebut, telah ditetapkan melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 470/441/SJ Tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk September 2020. Guna memastikan keakuratan data warga indonesia yang terdata dan belumnya.

Menurut, Giovani Kepala Seksi (Kasi) Statistik Sosial mewakili Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tulangbawang Barat mengatakan, bahwa pengumpulan data menggunakan metode wawancara tersebut guna mendapatkan 100 persen data warga indonesia.

“Sensus Penduduk Online (SPO) yang telah dilakukan pada periode 15 Februari-29 Mei tahun 2020, hanya berhasil mengumpulkan informasi dari 51,36 juta penduduk Indonesia atau 19,05 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah penduduk ini berasal dari 13,63 juta keluarga atau 16,87 persen dari total keluarga di Indonesia. Dari sisi kewilayahan, posisi dengan jumlah penduduk yang terbanyak mengisi SPO 2020 adalah Provinsi Jawa Tengah yakni, sebesar 18,78 persen atau sekitar 9,6 juta orang dan yang terendah adalah Provinsi Papua Barat sebesar 0,12 persen atau sekitar 6 ribu orang,”ungkapnya. Kamis 06/08

Lanjut nya, maka Sensus Wawancara tentunya akan tetap dilakukan untuk mendapat 100 persen data penduduk Indonesia yang telah ditetapkan akan dilaksanakan pada tanggal 1-31 September mendatang.

“Petugas sensus akan secara aktif menyisir seluruh wilayah agar tidak ada penduduk yang tidak tercatat, termasuk penduduk yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian, sesuai kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kemendagri dengan Badan Pusat Statistik, akan ditindaklanjuti dengan pemberian NIK kepada penduduk tersebut sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas data kependudukan Indonesia. Namun, Memperhatikan kondisi pandemi global Covid-19, maka keterlibatan jajaran Satuan Lingkungan Setempat (SLS) sangat penting dalam pelaksanaan pendataan penduduk dimaksud,”katanya.

Kemudian, dalam edaran tersebut sebagai bentuk peran aktif dalam mendukung program Nasional Sensus Penduduk 2020 lanjutan, maka Gubernur, Bupati, Wali Kota, secara berjenjang melalui Camat, Kepala Desa, Lurah beserta aparatnya, agar diinstruksikan kepada Ketua SLS terkecil seperti RT, RW, Dusun, Jorong, atau nama lainnya, untuk membantu petugas sensus memeriksa daftar penduduk di SLS masing-masing.

“Selain itu, diminta juga untuk membantu petugas sensus melakukan pengungkit lokasi penduduk, mendorong masyarakat untuk mengisi kuesioner Sensus Penduduk 2020 dan mengembalikan kuesioner tersebut kepada petugas Sensus setelah diisi dengan baik dan benar, serta melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 selama kegiatan Sensus Penduduk berlangsung,”tambahnya.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top