Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Surya Adianto S,STP,MSi kabid pemerintahan desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) membantah terkait adanya isu pencairan dana desa dan Anggaran dana desa yang terdapat di kecamatan bukit kemuning padahal seperti yang kita ketahui penyalurannya dalam proses penyaluran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di keuangan BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ) kabupaten lampung utara yang tahap II sebesar 40% untuk 232 desa baik itu yang bersumber dari APBN (DD) maupun APBD (ADD).
Kepala BPMPD Lampura, Edwar Kusuma yang diwakili Surya Ardianto S,STP,Msi kabid pemerintahan desa mengatakan kepada wartawan lampungmediaonline diruang kerjanya ADD dan DD belum dicairkan sedang dalam proses input dari keuangan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
Sesuai dengan peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 21/2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2016 dan peraturan menteri keuangan no.49/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa,dana desa (DD) dan alokasi Anggaran dana desa.(K)
