Bandar Lampung,www.Lampungmediaonline.com-Gaji Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan Koordinator Fasilitator (Korfas) pada kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2018 yang belum terbayarkan mendapat respon oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya (Ruswa) SNVT Provinsi Lampung pada tahun tersebut, Sahwidin Ridho, S.T., M.T.
Menurutnya, saat dikonfirmasi malalui pesan singkat WhatsApp membenarkan bahwa pemberian honorarium TFL dan Korfas tidak dapat terlaksana karena Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tutup akhir tahun lebih cepat, yakni tanggal 12 Desember 2018. Sehingga proses pencairan honorarium terlambat. Kamis (12/8/2021).
“Betul memang tak digaji, tapi uangnya masih di negara, karena waktu itu kantor KPPN sudah tutup, proses penggajian 1 bulan terakhir tertunda”, Jelasnya.
Tidak hanya itu, sambungnya, pencairan operasional kegiatan dan lainnya pun tidak dapat dicairkan, namun semua pihak yang terlibat didalamnya telah menyepakati untuk menyelesaikan tugasnya masing-masing.
“Konsekwensinya, semua TFL dan Korfas dilibatkan pada kegiatan tahun berikutnya”, Pungkas Sahwidin Ridho. (rilis/aw)
Diberitakan sebelumnya,
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dikerjakan melalui Satuan Kerja Penyediaan Rumah Swadaya (Ruswa) dan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Wilayah Lampung, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan yang seyogyanya menjadi Proyek Strategis nasional menorehkan catatan buruk.
Hal ini berhubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Program BSPS 2018 yang di akomodir oleh Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Lampung berupa kegiatan pendataan /verifikasi terhadap 5588 penerima bantuan.
Kegiatan tersebut di dampingi oleh sekitar 100 Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan 12 Koordinator Fasilitator (Korfas), sampai saat ini belum menerima gaji yang menjadi hak yang telah melaksanakan kewajibannya.
Berdasarkan informasi mantan TFL dan Korfas yang terekrut pada kegiatan pendataan BSPS 2018 para TFL yang gajinya bersumber dari APBD Kabupaten dan kota dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.050.000.000 perbulan (selama 2 bulan) dan Korfas Rp.4.500.000 perbulan (selama 1 bulan) tidak dibayarkan sampai dengan sekarang.
Salah satu TFL pada kegiatan itu, SR menjelaskan telah menyelesaikan kewajiban namun hak tidak kunjung didapat.
“Pekerjaan telah kami selesaikan sehingga menjadi produk proposal, tapi 2 (dua) bulan gaji tidak kami terima,” Jelasnya.
LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) melalui Edi Sitorus selaku Ketua DPD GPAN Provinsi Lampung mengatakan akan menelusuri permasalahan tersebut dengan melakukan langkah administratif terhadap Bendahara SNVT Provinsi Lampung. Kerugian akibat hal ini mencapai 1 Milyar Rupiah.
“Ibu “MN” agar segera dilakukan audit eksternal dan internal, nanti proses berjalan bilamana dalam proses analisa dan pengkajian ditemukan adanya dugaan kelalaian administratif kami akan segera melakukan langkah hukum agar bendahara SNVT pada kegiatan BSPS pendataan 2018-2019 ini dapat mempertanggung jawabkan secara materi dan hukum sesuai dengan Undang undang yang berlaku di Indonesia”, Ujarnya. Selasa (10/8/2021).
Edi menambahkan, informasi dari SNVT adanya keterlambatan dalam memasukkan berkas ke KPPN Provinsi Lampung, hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai kebenaran akan hal tersebut.(rilis)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













