Geliat Metro

Beri Pendampingan Hukum, Kejari Teken MoU dengan RSUD A.Yani Metro

Metro, lampungmediaonline.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Yani Kota Metro melakukan penandatanganan MoU atau kerjasama dengan Kejari Kota Metro di ruangan rapat RSUD setempat, Selasan (11/10). Ini merupakan MoU tentang penanganan masalah hukum perdata dan Tata usaha Negara. Artinya Kejari hanya akan melakukan pendampingan hukum terkait hal itu saja.

Kepala Kejari Kota Metro Fransisca Juwariyah mengungkapkan, ini adalah perpanjangan MoU tentang penangan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Sebab Mou ini berakhir pada Oktober 2016. Terlebih RSUD A. Yani Kota Metro merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Jadi ini kita bicara tentang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, tidak lebih dari itu. Jadi jika ada oknum yang menyebabkan kerugian negara di sini, ya pastinya akan ada penyidik sendiri secara khusus. Sebab ini bukan payung hukum untuk melindungi korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, MoU ini sudah merupakan Tupoksi bagi Kejari atau Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dan ini telah berdasarkan Undang Undang No 16 tahun 2014. Sehingga ia menegaskan agar MoU ini jangan dijadikan sebagai perlindungan hokum, karena ini masalah hukum perdata dan tata usaha negara. “Di Kota Metro ini yang sudah melakukan MoU yang sama dengan kami baru ada 4. Yakni Pemkot Metro (walikota, red), DPRD Kota Metro, Dinas Kesehatan, dan RSUD A. Yani. Saya harap bagi yang belum MoU ya segera saja minta kepada kami. Sebab ini demi menertibkan pelayanan dan bantuan hukum nya,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Direktur RSUD A. Yani Kota Metro, drg. Endang Nuriyati mengatakan, dengan adanya MoU ini kedepan akan tercipta Good Goverment. Dengan niat yang baik, amanah serta jujur baik dari segi legal opini, segi administrasi dan lainnya semua menuju lebih baik. “Kaitannya dengan kerugian negara, kami sudah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga setiap ada pembangunan mereka menerjunkan tim khusus dari Unila. Dan ini merupakan Second Opini kami. Yang pasti sesuai ketetapan. Mereka akan memberikan penilaian tentang benar atau tidak pekerjaan pengawas konsultan atau rekanan,” ucapnya.

Ia mangakui bahwa BLUD RSUD A. Yani telah memperoleh nilai A plus dari BPKP. Dan diketahui RSUD A. Yani Kota Metro memiliki 3 area. Yakni BLUD, Akreditasi yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan demi keselamatan pasien, dan BPJS. “Intinya setiap kita kerja harus diawali dengan DUIT (Doa, usaha, Ikhtiar, dan Tawakal),” tuntasnya. (rud)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : [email protected] Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top