Geliat Lamsel

Bawaslu Diduga “Peti Eskan” Laporan PPK Katibung

Komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan. Foto : facebook

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com Terkait laporaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Katibung Lampung Selatan atas dugaan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)  melakukan intervensi kepada PPK dalam rekrutment Panitia Pemunggutan Suara (PPS), yang  sudah diterima Bawaslu pada 18 Maret 2020 lalu terkesan sengaja Dipeti Eskan.

Pasalnya PPK Katibung menduga Oknum Panwascam tersebut melengar Undang Undang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) No 2 Tahun 2017 Pasal 2 dan Undang Undang  Informasi Transaksi Eletronik (ITE) Pasal 27 ayat 1, tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik hingga kini belum diproses oleh pihak Bawaslu Lampung  Selatan

Ketua PPK Katibung Ahmad Yani  meminta pihak Bawaslu Lampung Selatan dapat memproses laporan PPK yang telah disampikan pada tanggal 18 Maret 2020, langsung diterima oleh ketua Bawaslu.

“Intinya kan kami melaporkan panwascam ini karna independensi dan kemandirian kita terusik, kami mohon bawaslu selalu pimpinan panwascam yang mempuyai hak untuk menindak pelangaran, ataupun temuan untuk dapat diproses, kita sudah sampaikan laporan dan berkas langsung terima oleh ketua Hendra Fauzi pada tgl 18 sebelum panwascam dinonaktifkan dan kita follow up lagi pada tgl 31 maret dan laporan kedua diterima dengan Iwan Hidayat  ” kata Ahmad Yani

Sementara Itu ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan Hendra Fauzi saat dihubungi wartawan terkait laporan PPK dan pemangilan oleh bawaslu, melalui pesan whatsapp nya  terkesan menutupi (memikhak) panwascam .

“Belum bisa di proses bang. Karna posisi panwascam sekarang non aktif, kita liat dulu nanti bang. Sampai kapan di non aktifkan” kata Hendra Fauzi

Sementara itu Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel Khoirul Anam menagatakan pihaknya akan memberikan surat balasan ke PPK terkait laporan ke bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik

“Untuk di panggil belum, akan tetapi bawaslu akan memberikan surat balasan ke pada pelapor bahwasan nya saat ini seluruh panwascam sudah di nonaktifkan tertanggal 1 april 2020. dan juga kita ketahui bahwa tahapan pemilu saat ini sedang ditunda sampai batas waktu yg belum ditentukan. jd untuk permasalahan dugaan pelanggaran kode etik yg di lakukan oleh panwascam blm bisa kami tindak lanjuti sampai tahapan pilkada ini berjalan kembali dan panwascam diaktifkan lagi” ujar anam melalui pesan whatsappnya.

Namum sayangnya hingga berita ini ditulis panwascam katibung belum dapat memberikan keterangan. (tim)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top