Geliat Bandar Lampung

Bawaslu Awasi Pelantikan PPS se-Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com Bawaslu Kota Bandar Lampung dibantu dengan jajaran Kecamatan dan Kelurahan mengawasi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), hari ini (15/06/2020). Yahnu Wiguno Sanyoto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yang menghadiri Pelantikan PPS di Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, Tanjung Karang Barat, dan Tanjung Karang Pusat mengatakan, pelantikan PPS ini seyogyanya dilakukan pada tanggal 22 Maret 2020 yang lalu, namun kemudian ditunda karena keluarnya Surat Keputusan KPU RI Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tertanggal 21 Maret 2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kemarin (14/06/2020), kami diberitahukan oleh KPU Kota Bandar Lampung melalui surat pemberitahuan bahwa Pelantikan PPS dilakukan hari ini (15/06) dengan membagi lokasi dan waktu pelantikan dan bimtek berdasarkan Koordinator Wilayah (Korwil), sehingga Bawaslu Kota Bandar Lampung pun membagi tugas untuk menyesuaikan hal tersebut, dan saya mendapatkan tugas untuk menghadiri pelantikan di Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, Tanjung Karang Pusat, dan Tanjung Karang Barat, ujar Yahnu.

Dilantiknya PPS pada hari ini tentu saja menandai dilanjutkannya tahapan Pilkada Tahun 2020 di Kota Bandar Lampung yang sempat tertunda beberapa bulan, setelah pada tanggal 12 Juni 2020 yang lalu diundangkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pengawasan pelantikan kali ini tidak hanya difokuskan pada tata cara, prosedur, dan mekanisme dari agenda pelantikan itu sendiri, namun lebih daripada itu, kami ingin memastikan bahwa KPU Kota Bandar Lampung memperhatikan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020, pelaksanaan tahapan pelantikan PPS memerlukan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, sekurang-kurangnya terdiri dari : masker, thermometer infrared (thermo gun); dan/atau hand sanitizer, pungkasnya.(lis)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : [email protected] Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top