Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com- Babinsa Koramil 421-10/KTB sertu obar, menghadiri kegiatan pemasangan banner larangan aktivitas penambangan pasir ilegal di desa Tri Harjo, kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penambangan pasir ilegal dan melindungi lingkungan desa Senin 23 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, sertu obar mengatakan bahwa penambangan pasir ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan gangguan keamanan. “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahaya penambangan pasir ilegal dan bersama-sama menjaga lingkungan desa kita,” ujar babinsa
Pemasangan banner ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan desa. (Dicky)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













