Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Secara tegas seluruh anggota DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung dan DPC Kabupaten/ Kota setempat, mengutuk tindakan perusakan rumah Ketua DPC AWPI Kabupaten Pringsewu. H. Ahmad Khotob, beberapa hari lalu oleh sekelompok oknum tak dikenal. Kecaman ini disampaikan oleh Ketua DPD dan DPC AWPI saat rapat pengurus organisasi tersebut, Sabtu (22/7/2017) di Rumah makan Kampung Bambu Way Halim Bandarlampung.
“ Kami secara tegas mengutuk keras tindakan sekelompok orang yg melakukan pengerusakan rumah Ketua DPC AWPI Kabupaten Pringsewu. H. Ahmad Khotob,”tegas ketua DPD AWPI Lampung, Hengki Ahmad Jajuli. Hal ini kata Hengki, merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa dibenarkan. “Kita akan lawan sampai dimanapun setiap upaya kriminalisasi terhadap wartawan,”tegasnya. Namun, Hengki mengingatkan kepada seluruh anggota AWPI yang jumlahnya ratusan di Lampung, untuk melawan dalam artian positif. “Kita lawan tentunya bukan dengan kekerasan, namun dengan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib dan akan terus mengawal serta memantau hal tersebut,”tegas Hengki didampingi Sekretaris AWPI Lampung Lamsihar Sinaga, SH.
Hengki dan seluruh ketua DPC AWPI dari kabupaten/ kota yang hadir juga mengapresiasi tindakan cepat aparat kepolisian setempat. Yang saat ini sudah melakukan penangkapan terhadap sebagian pelaku.” Kita apresiasi dan ucapkan terimakasih atas kinerja pihak kepolisian yang cepat merespon kasus ini,”tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hengki juga menegaskan puhaknya telag membentuk tim dan menugaskan biro hukum AWPI Lampung untuk mengawal dan memberikan bantuan hukum untuk kasus ini. “ Kita langsung bentuk tim dan akan saya pimpin langsung. Kami juga telah menugaskan biro hukum untuk mengawal kasus ini,”tegasnya.
Dalam kesempatan ini, H. Ahmad Khotop mengucapkan terimakasih kepada AWPI Lampung.”Saya ucapkan terimasih atas dukunganya kawan-kawan AWPI. Saya ucapkan terimaksih juga kepada pihak kepolisian yang cepat merespon kasus ini,”jelasnya, sambil matanya berkaca –kaca. Wartawan yang sejatinya berperan penting dalam media informasi dan sosial kontrol baik untuk masyarakat maupun berjalannya roda pemerintahan, yang juga merupakan bagian dari pilar demokrasi yang ada di Indonesia. Tapi, sangat disayangkan hingga kini wartawan masih menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya yang terjadi hari Kamis (20/7), Ahmad Khotob selaku Pimred Media Pringsewu sekaligus ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI) kabupaten Pringsewu, yang beralamat Rt/Rw 02 desa Bumiratu kec Pagelaran, Kabupaten Pringsewu menelan pahitnya kenyataan. Sebab, rumah dan mobil yang dimilikinya telah hancur berantakan. Yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertangung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Hengki Ahmad Jajuli ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung menyayangkan dengan tindakan perusakan rumah beserta properti milik wartawan tersebut.
Menurut Hengki, apabila terjadi masalah ataupun kesalah pahaman yang terjadi diantara kedua belah pihak, tidak seharusnya melakukan tidakan kekerasan. Karna setiap masalah pasti ada solusinya.
“Saya sangat menyayangkan tidakan premanisme yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini, negara kita inikan negara hukum, jadi apapun masalahnya pasti bisa diselesaikan tanpa harus mengunakan kekerasan,”tegasnya.
Kepada semua anggota AWPI di Lampung, termasuk Coast Guard (Pasukan AWPI) agar bisa menahan diri dan tidak terpancing terhadap kejadian tersebut. “Saya minta kepada seluruh anggota AWPI di Lampung agar bisa tenang dan menahan diri serta menyerahkan hal ini kepada pihak yang berwajib,”tegasnya.
Hengki juga beraharap kepada pihak berwajib agar dapat mengusut tuntas permasalahan ini. Hal ini agar bisa memberi efek jera kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kedepan kami harap tidak ada lagi terjadi kejadian seperti ini,”harapnya.
Kepada pihak yang berwenang, Hengki minta agar dapat menuntaskan kasus ini, sebagai pelajaran bahwa di Indonesia ini ada hukum yan ditegakan dan juga tidak ada orang yang kebal terhadap hukum tidak peduli siapa pun orangnya.Terpisah, Aditia Kurniawan S.Ik Kabag OPS mewakili Kpolres Tanggamus Alfis Suhaili S.Ik mengatakan bahwa salah satu pelaku pengrusakan telah teridetifikasi. Bahkan dari pihak ke Polisian telah melakukan pemeriksaan kerumah pelaku yang telah dicurigai, namun lokasi dalam keadaan kosong.
“Sudah ada pelaku yang teridentifikasi, rumah pelaku juga sudah kita sentuh ternyata kosong. Apa pun caranya pasti kita tangkap, terlepas ada siapa pun di belakangnya pasti kita tindak lanjuti. Tidak ada aksi premanisme di Tanggamus. Apapun motifnya yang namanya perusakan rumah orang memang sudah salah, sesuai dengan pasal 170 pengrusakan secara bersama sama, dengan hukuman diatas lima tahun penjara”,tegas dia. Untuk mencegah adanya aksi susulan pihak Polres telah melakukan upaya pencegahan, dengan cara memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, serta memperkuat polsek setempat.
Sebelumnya, sekelompok orang berkendaraan motor dan juga berkendaraan roda 4 diduga sengaja merusak kediaman Ahmad khotob selaku Pimred Media Pringsewu sekaligus ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI) kabupaten Pringsewu, yang beralamat Rt/Rw 02 desa Bumiratu kec Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Dari kejadian tersebut korban menderita kerugian puluhan juta rupiah dan shok akibat pengusakan yang dialami..
Dari kronologis kejadian dari beberapa suber yang dikofirmasi di tempat kejadian.
Menurut saksi, lebih dari 15 kendaraan roda dua dan mereka berboncengan dua bahkan ada yang tiga, masa datang sekira pukul 08.30 dengan membawa senjata tajam dan tumbak, serta batu, masa datang langsung merusak kaca rumah dan dua kendaraan yang terparkir di garasi. Sejauh ini belum di ketahui apa motif pengrusakan tersebut, tidak ada korban jiwa dalam penyerangan ini namun pemilik rumah merasa shok dengan kejadian tersebut.
Pihak korban atas kejadian ini langsung melaporkan ke Polsek setempat dengan didampingi 4 saksi, Misman bin Samiharjo (55), Untung Sukoya bin Samiharjo ( 47), Rizky Pahalwan bin Abdul Muhi ( 32), Susanto bin Samiharjo (43) dengan no STPL/ B – 1/ 64/ Vll /2017 /LPG/RES TGMS/Sek Gelar.
Korban menjelaskan, sebelum kejadian ini ada sms masuk yang tidak di kenal ke telepon genggam Akhmad khotob selaku pemilik rumah. Yang isinya ancaman atau teror. “Setelah diselidiki sms tersebut diduga kiriman dari salah satu oknum ormas yang ada di Pringsewu,” kata Kanit Serse Polsek Pagelaran AKP Andi Darmawan.(tim)