Pringsewu, lampungmediaonline.com – Wasekjen DPP PAN Edi Agus Yanto butuh dua kursi di DPRD lagi untuk memastikan diri maju di Pilkada Kabupaten Pringsewu 2017.
Sebab, jumlah kursi yang dimiliki Partai Amanat Nasional (PAN) saat ini belum mencukupi syarat minimal untuk mengusungnya sebagai bakal calon Bupati/wakil Bupati. Edi Agus Yanto baru mendapatkan dukungan 6 kursi dari partai berlambang
matahari itu.
Menurut aturan KPU, dibutuhkan minimal 8 kursi atau 20% dari total jumlah kursi di DPRD untuk memenuhi syarat minimal pencalonan. Artinya, suami dari Illa Tanzila itu membutuhkan 2 kursi tambahan lagi.
DPP-PAN pun menugaskan sang kader untuk melakukan dan menjalin komunikasi intens dengan partai politik lain dalam rangka membangun koalisi. “Dalam surat rekomendasi juga menugaskan untuk mencari partner koalisi,” kata Sekjen DPP-PAN Fikri Yasin. Ia juga menegaskan bila rekomendasi DPP memberi keleluasaan kepada sang kader untuk mencari pasangan, baik sebagai calon Bupati maupun sebagai wakil Bupati di Pilkada nanti.
Menanggapi hal itu, Edi Agus Yanto mengaku mengambil langkah cepat untuk mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon Bupati/Wakil Bupati. Menurutnya, sejak awal mendeklarasikan diri maju sebagai kandidat bakal calon, sejumlah partai politik telah ia jajaki dengan membangun komunikasi politik.
Bahkan dalam waktu dekat ini, ia akan membeberkan partai politik mana yang akan menjadi mitra koalisi partai besutan Amin Rais itu. Termasuk siapa nama calon yang bakal bersanding dengannya di Pilkada nanti. “Dalam waktu dekat akan diketahui siapa pasangan saya. Yang jelas, calon pasangan saya sudah banyak bergentayangan selama ini,” kata Edi sembari memamerkan senyum sumringah kepada wartawan usai acara halalbihalal dan konsolidasi yang diselenggarakan DPD PAN di Balongkuring, Minggu kemarin.(fakih)