Lampung Selatan,LM – Sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 bahwa, pemerintahan desa itu terdiri dari Kepala Desa dan BPD. Dengan demikian maka Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga formal, yang sangat berperan menjadi ujung tombak dalam membangun dan memajukan desanya, sehingga akan terwujud masyarakat desa yang lebih lebih sejahtera.
“saya berharap melalui kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini, Ketua, Pengurus, dan anggota BPD dapat memahami Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 tentang Desa”. Kata Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza. SZP, MBA pada acara sosialisasi perundang-undangan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pelantikan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kabupaten lampung selatan. Katibung. (17/6/15)
Lebih lanjut orang nomor satu di kabupaten yang disebut serambi sumatra itu menambahkan Pengurus dan anggota Forum Komunikasi BPD yang dilantik pada hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD bersama dengan Kepala Desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuh-kembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan”. Tambahnya
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara umum mempunyai kewenangan yaitu; membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Kemampuan pengurus BPD setiap saat juga harus terus ditingkatkan. Karena perkembangan zaman yang begitu cepat menuntut kita untuk lebih peka terhadap permasalahan yang semakin kompleks ditengah-tengah masyarakat”. Tandasnya. (R)