politik

Verfak Calon Perseorangan perlu Diwaspadai di titik Rawan

Jakarta, www.lampungmediaonline.com – Pencalonan pilkada Jalur perseorangan mendapat perhatian khusus dari Bawaslu. Ada dua hal yang menjadi fokus perhatian adanya  pelanggaran prosedural yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dan standar protokol kesehatan karena wabah Corona.

Hal ini diungkapkan oleh Amrayadi,  Bawaslu Sulsel dalam diolag tema Kawal Verfak Calon Perseorangan dan Jaga Hak Konstitusi  dilaksanakan oleh Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulsel, Bawaslu Sulsel dan Netfid Sulsel, dalam diskusi daring.

Amrayadi mengatakan menguji keabsahan dukungan hasil verfikasi  adminitrasi (vermin) melalui verfikasi faktual (Verfak) , khususnya terkait legalitas dukungan B.1.KWK bagi pendukung yang berKTP Eletronik atau terdaftar dalam DPT pemilihan terakhir. Hal lainya adalah mekanisme penetapan protokoler kesehatan bagi penyelenggaran PPS pada saat melakukan metode sensus.

“ Di masa pandemik saja banyak ditemukan yang tidak valid datanya, apalagi masa pandemik dimasa keterbatasan masyarakat masih phobia Covid. Tentu butuh strategis khusus untuk kondisi seperti ini, “ Kata mantan Ketua KPU Soppeng ini.

Di Sulawesi Selatan ada dua daerah yakni Kabupaten Selayar ada pasangan Zainuddin- Aji Sumarno syarat dukungan sudah diserahkan dan di vermin 10.987 KTP sebaran di 11 kecamatan dan di Kab Maros Pasangan Muh Nur-Muh Ilyas sebaran KTP dukungan 26.158 di 14 Kecamatan.

Sisi lain jumlah PPL di desa/ kelurahan hanya 1 orang sedangkan PPS berjumlah 3 orang sehingga potensi penyebaran pengawasan tidak merata.Bawaslu akan menggunakan mentode sampling 20 persen dari jumlah syarat dukungan.  Potensi kerawan lain, menurut Amrayadi adalah  pendukung di daerah perbatasan yang tidak masuk lokus sebaraan dukungan. Sering kali ada  mobilisasi dari daerah lain yang bukan lokus sebaran.

“ Jika nanti di perbawaslu menginisyaratkan pengawasan penerapan prosedural protokol kesehatan, maka wajib hukumnya Bawaslu dan jajarannya memberikan peringatan atau rekomendasi. “ tambahnya.

Verfak ini akan menjadi penentu nasib pasangan calon jalur perseorangan. Jika nanti dalam  verfak jumlah syarat dukungan belum mencukupi maka diberikan kesempatan untuk menambah dimasa perbaikan.

“ Pengalaman di jalur perseorangan ini potensi dukungan ganda. Maksudnya adminitrasi dukungan B1.Kwk di vermin pertama dan sudah difaktualkan itu lagi yang masuk di masa perbaikan. Ini potensi masalah yang membutuhkan pencermatan baik dari kpu maupun Bawaslu,” kata Amrayadi.

Abd  Rasyid dari JaDI Sulsel, mengatakan titik rawan yang harus diperhatikan dalam tahapan verfak adalah keabsahan dokumen pendukung syarat dukungan. Menurutnya, syarat memberikan dungan secara adminitrasi memilik KTP Eletronik atau terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir.

“ Ada pemilih yang tidak tahu sama sekali bahwa dirinya mendukung calon perseorangan. Karena dokumennya di dapat oleh LO atau tim sukses di  koperasi atau pembiayaan lainnya, “ kata Rasyid kord divisi Hukum dan advokasi JaDI Sulsel.

Bagaimana mengecek keabsahan dokumen, menurut Rasyid sistemnya adala sensusi meski secara metode KPU akan menggunakan sistem daring atau luring, validasi dukungan harus dibuktikan.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mewarning  baik KPU dan Bawaslu, untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas verfak perseorangan. Pada masa pandemik verfak adalah tahapan yang membutuhkan interaksi  antara penyelenggara dengan masyarakat. Karenya  protokol kesehatan covid harus disiplin dijalankan saat proses verfak. Hal ini penting agar tidak menimbulkan klaster baru klaster penyelenggara atau klaster pilkada.

 Selain itu, menurut mantan ketua Bawsalu Jawa  Tengah ini, tahapan verifikasi dukungan perseorangan ini signifikan untuk menentukan nasib bakal calon  dari jalur perseorangan apakan memenuhi syarat dukungan atau tidak.

“ tahapan verfak ini berpotensi menjadi sengketa di Bawaslu ketika calon perseorangan menyatakan bersyarat tetapi kpu menyatakan tidak sesuai dengan hasil vermin dan verfak, “ Kata Abhan.

Karena pilkada serentak 2020 memiliki tantangan tersendiri akibat bencana Covid 19, maka KPU dan Bawaslu harus membangun sinergitas dalam tajapan faktual ini menjalankan  mekanisme prosedural sesuai dengan ketentual undang-undang juga melaksanakan pendispilinan dalam standar kesehatan covid 19.

Dahliah Umar, Ketua Netfid Indonesia menyarangkan agar metode teknologi digital menjadi opsi untuk memutus rantai penyebaran Covid yang berpotensi terjadi jika ada pertemuan orang perorang. Meski dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 mengatur tentang validasi dukungan metode sensus namun di Perppu 1 tentang pilkada memberikan keleluasaan dan kewenangan mengatur lebih lanjut proses yang tidak membebai penyelenggaran.

“ Yang penting adalah validitas dukungan orang apakah mendukung atau tidak.  Dimasa pandemik ini membutuhkan terobosan dokumen terekam secara  digital menjadi sah untuk mennghindari penyebaran virus corona, “ kata Dahliah.

Kenapa pilihan teknologi digital menjadi pilihan, karena tidak memungkinkan dilaksaakan test massal untuk memastikan apakah verifikator atau masyarakat itu terpapar covid atau tidak. Dengan pilihan dokumen digital dan pertemuan daring akan memudahkan verfikator, pendukung dan pasangan calon.

“ Bagaimana pengawasannya, Bawaslu harus menyesuaikan dengan cara bekerja KPU. Jangan  hanya fokus mengawasi implementas pelaksanaan  protokol kesehatan lalu luoa dengan objek pengawasannya, “ kata Mantan Ketua KPU DKI.(*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top