Waykanan,www.lampungmediaonline.com – Ratusan Kepala Kampung dalam wilayah Kabupaten Way Kanan, Selasa (23/05/2017) bertempat di aula Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ini mengikuti Bimbingan Teknis Administrasi Pertanahan.
Mewakili Bupati Hi.Raden Adipati Surya, S.H., M.M, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Saipul, S.Sos., M. IP dalam arahannya mengatakan, sengketa dan konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung sejak lama dan selalu ada dimana-mana. Hal ini disebabkan karena faktor pertumbuhan penduduk, peningkatan pembangunan dan perkebunan sedangkan terbatasnya persediaan tanah.
Salah satu solusi agar meminimalisasi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan Sambungnya, adalah dengan penguatan dan penertiban administrasi, yang merupakan keadaan dimana untuk setiap bidang tanah tersedia aspek-aspek ukuran fisik, penguasaan, penggunaan, jenis hak dan kepastian hukumnya yang dikelola dalam sistem informasi pertanahan secara lengkap.
“Oleh karenanya, Kepala Kampung sebagai garda terdepan dalam terciptanya tertib administrasi pertanahan di wilayahnya masing-masing, perlu adanya langkah-langkah peningkatan pemahaman tentang administrasi pertanahan, baik menyangkut peraturan perundang-undangan, sistem pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa dan penyelesaian batas kampung,”Beber Saipul yang pernah menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Way Kanan itu
Dilanjutkannya, kedepan pemerintah akan fokus menyelesaikan batas kampung dan kelurahan yang ada di Kabupaten Way Kanan, hal ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kampung yang memenuhi aspek teknis dan yuridis termasuk kepastian wilayah pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan dan sebagainya.
Saipul menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas kampung dan kelurahan dalam bentuk Peraturan Bupati.
Artinya, Bupati mempunyai hak prerogatif untuk menetapkan batas kampung dan kelurahan tanpa melibatkan kepala kampung dan lurah setempat.
“Namun demikian, agar tercipta demokratisasi dan kepastian batas di kampung masing-masing, maka perlu kerjasama kita semua untuk menyukseskan pelaksanaan penegasan batas tersebut, dengan demikian, kita telah meminimalisir terjadinya konflik batas kampung dan mempermudah proses penegasan batas kampung yang dilakukan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kabupaten Way Kanan,”Tutupnya. (lis/Hadi)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
