Geliat Pringsewu

Penebusan Pupuk Bersubsidi, Diduga Menyimpang

Pringsewu www.lampungmediaonline.com – Indikasi dan dugaan adanya penyimpangan dalam penebusan pupuk bersubsidi (jenis urea) di tiga pekon/desa yakni fajaresuk, bumiayu dan bumisari yang masuk kedalam wilayah Kecamatan Pringsewu dibawah naungan kios/pengecer “Jaya Tani”, mendapat tanggapan dari anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu, M Triaksono.
Dirinya mengatakan pola penembusan pupuk bersubsidi oleh petani harus mengacu pada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang dibuat oleh masing-masing kelompok tani (Poktan).
“Jadi, pengecer atau kios pupuk itu tidak bisa melayani penebusan pupuk oleh petani secara sembarangan. Sebab, bila hal itu dilakukan, bagaimana dengan alokasi jatah pupuk bagi petani yang menjadi binaan dari kios atau pengecer itu,” jelasnya Melalui sambungan ponselnya, Senin (23/01).
Dalam kondisi tertentu, mislanya di kios A, pupuk yang dibutuhkan petani tidak tersedia, maka petani boleh saja membelinya ke kios B, namun, terlebih dahulu harus ada koordinasi dengan pihak distributor, dan juga rekomendasi dari kios A.
“Jadi, dasarnya juga harus jelas, kenapa petani itu boleh menebus pupuk ke kios B dan bukan kios A sesuai dengan RDKK. Bial hal itu terjadi, maka konsekuensinya, kios B juga harus mengembalikan kuota pupuk yang sudah ditebus petani yang bukan binaannya itu ke kios A sebanyak pupuk yang ditebus petani tadi,” urainya.
Triaksono menambahkan, bilamana indikasi dan dugaan adanya “permainan” dalam penebusan pupuk yang tidak sesuai dengan RDKK ini benar dan terjadi dilapangan, maka pihak-pihak yang sudah “bermain” harus bisa diberi sanksi.
“Kalau kelompok taninya yang salah, maka kelompok taninya yang harus ditembak. Pundemikian halnya, kalau ternyata kesalahan ada dipihak distributor, tak terkecuali pengecernya, maka mereka juga harus ditembak,” tegasnya.
Terpisah, Bambang Hartono, dari Kios “Jaya Tani” yang berdomisili di Kelurahan Fajaresuk Kecamatan Pringsewu mengaku sudah didzolimi, oleh beberapa oknum di lapangan.
Pasalnya lanjut Bambang, semenjak dirinya menjadi pengecer pupuk bersubsidi dan mendapat surat perjanjian kerjasa bersama (SPJB) yang ditandatangani antara dirinya dengan pihak CV Makmur Perkasa (Distributor), 11 kelompok tani yang tergabung kedalam tiga (3) Gapoktan selama ini tidak aktif menebus pupuk melalui kiosnya.
Dari 11 kelompok tani tersebut, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK yang mereka buat, yakni sekitar 180 ton per tahun dan harus ditebusnya kedistributor. “Permasalahan ini sebenarnya sudah sempat saya sampaikan kedinas terkait melalui penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan juga kepala UPT Pertanian Pringsewu waktu itu. Tapi, hingga sekarang tidak ada tanggapan dan tindaklanjutnya,” bebernya.
Bambang mengaku, akibat banyaknya kelompok tani yang tidak menebus pupuk kekiosnya, ia pun berusaha menelusurinya dengan menanyakan langsung kepada sejumlah kelompok tani dan Gapoktan.
“Saya juga sebenarnya waktu itu sudah sempat membuka komunikasi dengan Gapoktan, namun tidak juga ada penyelesaian, termasuk saat mereka saya ajak duduk bersama, berkumpul guna bermusyawarah,” pungkasnya.
Bambang menambahkan, di tahun 2016 lalu, pihaknya tidak berani menebus pupuk yang menjadi alokasinya, lantaran tidak ada penebusan (pengajuan permohonan pupuk) dari kelompok tani yang menjadi wilayah kerjanya.
“Bagaimana saya mau nebus pupuk ke distributor, kalau ternyata banyak petani yang malah menebus pupuk ke kios lain dan mereka tidak mengajukan penebusan ke kios saya,” imbuhnya. (Fakih)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top