hukum

Jual Hasil Curian Di Medsos, Dua Pemuda ini Di Tangkap Polisi

Lampung Selatan, www.lampungmediaonlime.com – Jajaran Polsek Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap dua orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Jumat malam tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 21.15 WIB.

Para tersangka tersebut atas nama PW (18) warga Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung, dan David Sanjaya (19) SMP warga Jl. RA Basyid Gg. Walet Raya, Desa Pajar Baru, Kecamatan Jati agung, Lamsel.

Sedangkan korban bernama Roby Septian Hidayat (35) tinggal di Jl. Abdul Muis Perum Griya Gedung Meneng Indah Blok B1/22Lk1 Rt.010, Kelurahan Gedung Meneng, Kota Bandar Lampung.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengutarakan, telah dilakukan penangkapan terhadap dua pemuda tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat.

“Lokasi penangkapan keduanya di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung,” sebut Iptu Mayer, Minggu (21/2/2021).

Kapolsek mengkisahkan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekitar jam 03.00 WIB dini hari, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun III Tanah luhur Desa Pajar Baru, Kecamatan Jati Agung itu.

Para pelaku yang belum diketahui identitasnya pada waktu itu, diduga memanjat pagar depan rumah korban lalu mengambil dua unit sepeda yang terparkir di teras depan rumah korban dan membawa kabur.

“Pada saat korban bangun tidur sekira jam 06.30 WIB dan berjalan ke teras rumah, barulah ia menyadari ternyata 2 unit sepeda miliknya sudah tidak ada di tempat semula,” jelas Iptu Mayer.

Akibat kejadian pencurian itu, korban kehilangan 2 unit sepeda yakni 1 unit merk Polygon Mtb warna abu-abu dan 1 unit merk Ekotik warna merah jambu, dengan taksiran nilai kerugian sebesar Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jati Agung guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jati Agung kemudian melakukan penyelidikan tentang pelaku pencurian sepeda itu. Korban pun turut berperan aktif dengan mengabari petugas jika ia mendapati di salah satu media sosial ada yang menawarkan sepeda dengan kemiripan sepeda milik korban.

“Lalu, korban berpura-pura akan membeli sepeda itu dan setelah ada kesepakatan harga mereka janjian bertemu didepan SMA Yadika di Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Setelah terjadi pertemuan dan korban meyakini sepeda itu miliknya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut,” urai Kapolsek.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda milik korban. Ketika petugas menanyakan keberadaan sepeda yang satunya, kedua tersangka mengatakan sepeda satunya yaitu merk Exotic warna merah jambu sudah dijual terlebih dahulu kepada orang lain dengan cara COD (Cash On Delivery).

Kemudian, kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda merk Polygon MTB berwarna abu-abu diamankan ke Mapolsek Jati Agung untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Aksi curat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan pada waktu malam hari, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Iptu Mayer, sembari mengakhiri. (Hum/Dicky/Arif)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : [email protected] Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top