Lampung Sai

YLKBH SPSI Lampung Soroti System Kerja Outsourcing dan PKWT di Perusahan Milik Negara

Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Sebelum diundangkannya Undang-Undang No 13 Tahun2003, Outsourcing diatur dalam KUH Perdata Pasal 1601 b, Pasal tersebut mengatur bahwa pemborongan suatu pekerjaan adalah kesepakatan dua belah pihak yang saling mengikatkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak yang saling mengikatkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak lain dan pihak lainnya membayarkan sejumlah harga.
Selanjutnya pasca disahkannya UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka diatur lah tentang pelaksanaan Tenaga Kerja  Outsourcing yang pada pokoknya memuat kebutuhan tenaga kerja untuk menjalankan produksi disuplai oleh perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing).
Di satu sisi tenaga kerja (buruh) harus tunduk dengan perusahaan penyalur, di sisi lain harus tunduk juga pada perusahaan tempat ia bekerja. Kesepakatan mengenai upah ditentukan perusahaan penyalur dan buruh tidak bisa menuntut pada perusahaan tempat ia bekerja. Sementara itu, di perusahaan tempat ia bekerja, harus mengikuti ketentuan jam kerja, target produksi, peraturan bekerja, dan lain-lain. Setelah mematuhi proses itu, baru ia bisa mendapat upah dari perusahaan penyalur.
Hubungan sebab akibat antara bekerja dan mendapatkan hasil yang dialami buruh tidak lagi mempunyai hubungan secara langsung. Bila tanpa Peruahaan penyalur, buruh memperoleh upah dari perusahaan tempat ia bekerja sebagai majikan, kini harus menunggu perusahaan tempat ia bekerja membayar management fee kepada perusahaan penyalur sebagai majikan kedua, baru ia memperoleh kucuran upah. Selain itu juga dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan jelas diatur bahwa adanya perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing, yang berbentuk badan hukum, dan bertanggung jawab atas hak-hak tenaga kerja. Selain itu, diatur juga bahwa hanya pekerjaan penunjang, Pekerjaan yang bersifat musiman dan produksi uji coba  yang dapat di outsourcingkan.
Sampai pada saat ini penolakan baik dari serikat pekerja maupun dari lembaga civil society terus bertambah terkait penerapan sistem kerja outsourcing, hal tersebut dilakukan karena dianggap merugikan pekerja/buruh antara lain membuat posisi tawar pekerja/buruh semakin lemah karena tidak ada kepastian kerja, kepastian upah, jaminan sosial, jaminan kesehatan, pesangon jika di PHK, dan tunjangan-tunjangan kesejahteraan lain. Dari berbagai sumber yang relevan Perusahaan milik negaralah sebagai penyumbang presentase terbesar yang mengunakan system kerja outsourcing, bahkan beberapa Perusahaan milik Negara membentuk Anak perusahaan khusus untuk penyedia tenaga kerja outsourcing.
Hal ini yang sangat miris bahwa yang seharusnya Perusahaan milik Negara menjadi contoh kepada perusahaan swasta tapi malah sebaliknya. Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan milik Negara itu sendiri dalam menjalankan system kerja outsourcing antara lain yang seharusnya tenaga kerja outsourcing itu hanya melakukan kegiatan penunjang Produksi (Cleaning service, sekuriti,office boy, supir,dll) tapi pada faktanya masih banyak tenaga kerja outsourcing di perusahaan milik negara yang melakukan kegiatan pokok (teller/kasir dibank, operator stasiun pengisian Bahan bakar umum, dll).
Contoh kasus kekinian yang baru kami tangani adalah Sdr. Mukhsin Muit, Tanggal Lahir 27 Maret 1981, Pekerjaan Buruh, Alamat di Desa Kekiling Rt/Rw.004/002, Penengahan Kab. Lampung Selatan, merupakan salah satu pekerja pada PT. Pertamina Retail  (SPBU Coco 21.101.02) yang merupakan Anak Perusahan PT (persero) Pertamina. Mukhsin Muit telah bekerja pada PT. Pertamina Retail  (SPBU Coco 21.101.02) sejak tanggal 12 April 2006 sebagai tenaga Pramuniaga (operator). Tahun 2008 Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dirubah oleh PT. Pertamina Retail  (SPBU Coco 21.101.02) menjadi Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) yang diperbaharui setiap satu tahun sekali. Bulan Januari Tahun 2015, PKWT diubah menjadi 3 (tiga) bulan dari tanggal 1 Januari 2015 s/d 31 Maret 2015. Bulan April 2015 kontrak dirubah kembali menjadi satu tahun dengan perubahan vendor dari PT. Pertamina Retail  (SPBU Coco 21.101.02) kepada Pertamina Training and consulting (PTC) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja.
Pekerja hanya diminta melakukan penandatangan kontrak. Pada saat pengalihan pengelolaan dan  pengawasan dari PT. Pertamina Retail  (SPBU Coco 21.101.02) kepada PT. Pertamina Training and consulting (PTC), Pertamina Retail (SPBU Coco 21.101.02) tidak memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja yang telah bekerja selama -/+ 9 tahun. Beberapa upaya yang dilakukan mukhsin tidak membuahkan hasil sampai pada akhirnya Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Kelas I a tanjung karang Pada tanggal 17 januari 2017 Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A yang memeriksa perkara ini yang pada pokoknya memutuskan bahwa perjanjian kerja  antara Sdr. Mukhsin Muit dan PT. Pertamina Training dan consulting batal demi hukum, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT) karena pekerjaan sebagai operator yang telah dijalani oleh Sdr. Mukhsin Muit telah berlangsung selama -/+ 10 Tahun 18 hari. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, majelis hakim menyatakan bahwa dikarenakan tidak adanya bukti perjanjian kerja yang dimiliki oleh Sdr. Mukhsin Muit dari tahun 2006 s/d tahun 2008 maka majelis hakim berpendapat bahwa perjanjian dilakukan secara lisan. (Kronologis Lengkap Terlampir)
Maka dengan ini kami menyatakan menolak sistem kerja outsourcing dan Perjajian kerja dengan waktu tertentu karena sangat merugikan Pekerja dan merampas hak-hak buruh, semoga dengan adanya Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Kelas I a tanjung karang Pada tanggal 17 januari 2017 ini dapat menjadi titik tolak perubahan dan pengapusan system kerja outsourcing di Setiap Perusahaan khususnya Perusahaan Milik Negara.

Yayasan Lembaga Bantuan dan

Konsultasi Hukum (YLKBH) SPSI Lampung

 

 

Ajie Surya Prawira,SH

Direktur ekseskutif

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top