Lampung Utara,www.Lampungmediaonline.com-Sikapi Polemik yang terjadi di DPRD Lampung Utara terkait realisasi dana pembayaran berita prabayar (ADV) disejumlah media, yang sampai dengan saat ini belum dibayarkan. Padahal dana yang telah digelontorkan sebesar 2,1 Milliar melalui APBD tahun 2022 ini cukup besar namun terkesan tidak transparan dan diduga dana tersebut telah habis terpakai.
.
Puncaknya, sejumlah awak media yang tergabung di 14 Organisasi Pers, hari ini menggelar Unjuk rasa (UNRAS) di Kantor Pemkab Lampung Utara, Kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Kamis (13/10/2022) yang berlangsung sejak 09.00 Wib.
.
Sikapi hal itu, Kepolisian Resort Lampung Utara melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap WS salah satu pejabat DPRD Lampung Utara. WS selaku PPTK Penyediaan bahan bacaan dan Peraturan Perundang-undangan.
.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap WS Pejabat DPRD Lampung Utara.
.
WS merupakan PPTK penyediaan bahan bacaan yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Utara.” ujar Eko Rendi melalui sambungan Aplikasi Watshaap. Kamis (13/10/2022) pukul 21.07 Wib
.
Menurut Kasatreskrim, Pemeriksaan terhadap WS berdasarkan adanya laporan dan informasi dan surat perintah tugas dalam pengumpulan bahan keterangan. WS menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 19.00 Wib selama 7 jam.
.
Lebih lanjut, sambung Kasatreskrim, dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan terhadap 3 pejabat DPRD lainnya yakni, SS, AL, dan AA.
.
Diketahui SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AA selaku Pengguna Anggaran (PA) di DPRD Lampung Utara.
.
Dalam waktu dekat kita akan memanggil ketiganya guna dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran media yang ada di DPRD Lampung Utara. Insya Alloh kita jadwalkan minggu depan.” Tutur Kasatreskrim, AKP. Eko Rendi. (*/ksf)