MENGGALA – LM. Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika yang beraksi di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, Bandar Narkotika tersebut ditangkap hari Senin (09/03/2020), sekira pukul 19.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“Adapun identitasnya berinisial FA als FR (38), berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Boby, Rabu (11/03/2020).
Penangkapan terhadap oknum PNS tersebut, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan oknum PNS tersebut sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Hasilnya, selain berhasil menangkap oknum PNS yang nyambi jadi Bandar Narkotika, turut disita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram, dua buah plastik yang masing-masing berisi beberapa plastik klip kosong, tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), timbangan digital merk CHQ HWW warna hitam, handphone (HP) merk Samsung warna hitam dan dompet kecil warna hitam,” ungkap AKP Boby.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Milyar. (Edy)