Nasional

Waspadai Politisasi Tempat Ibadah untuk Tempat Kampanye

Waspadai Politisasi Tempat Ibadah untuk Tempat Kampanye

Jakarta — Para peserta Pemilu 2024 dan juga masyarakat harus bisa terus mewaspadai adanya praktik politisasi di tempat ibadah untuk kepentingan kampanye politik.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenti menyatakan bahwa para peserta Pemilu 2024 sama sekali tidak diperkenankan untuk berkampenye di tempat ibadah.

Bukan hanya itu, namun menurutnya juga akan ada sanksi pidana jika peserta Pemilu masih melakukan pelanggaran tersebut.

“Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati. Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan,” katanya.

Kemudian, pihak Bawaslu sendiri masih terus berupaya untuk memastikan agar para peserta Pemilu tidak melakukan apa yang telah dilarang sebelumnya dengan melakukan beberapa pencegahan.

“Ini yang sedang kami lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak melakukan yang sebagaimana dilarang,” sambung Lolly.

Lebih lanjut, pihak Bawaslu kemudian menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pengawasan kampanye di masjid.

Hal tersebut penting untuk bisa turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan imbauan serta edukasi kepada masyarakay mengenai pelarangan melakukan politisasi di tempat ibadah.

“Kami Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI sudah sosialisasi ke takmir-takmir masjid,” katanya.

Khususnya sosialisasi tersebut dberikan kepada para takmit masjid, lantaran mereka adalah pihak yang mengundang para penceramah ke masjid.

KH. Cholil Nafis menekankan supaya para takmir masjid tidak mengundang mereka yang memiliki ketertarikan berpolitik praktis.

Selanjutnya, menurut dia bahwa memang sebaiknya masjid memiliki rambu-rambu yang menerangkan akan larangan melakukan kampanye.

Baginya, justru apabila terdapat calon atau elite politik tertentu atau peserta Pemilu 2024 yang melakukan politisasi di tempat ibadah, sebaiknya tidak perlu dipilih.

“Tapi, jangan sampai pilih itu, apalagi caleg itu begini, nah tidak boleh melakukan politik praktis seperti itu,” ujar Cholil.

Dirinya kemudian meminta kepada para takmir masjid untuk bisa melakukan pencegahan dengan tindakan yang baik, terukur dan sopan sehingga tidak menimbulkan masalah.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kampanye bisa dilakukan di mana saja, namun selain di tempat ibadah dan tempat yang dilarang oleh peraturan lainnya.

“Di luar masjid silakan,” kata Cholil.

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top