Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Warga Dusun Sukamaju Pekon Kusa Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus keluhkan berdirinya kandang sapi diareal pemukiman padat penduduk. Kandang sapi milik Seorang Guru PNS salah satu SMP ini diduga berdiri tanpa adanya izin dari lingkungan setempat, baik RT, RW dan Pihak Pekon.
“sampai sekarang ini pemilik kandang sapi tersebut seolah-olah tidak mau tahu kalau lingkungan disekitar kandang sapi tersebut sudah mulai resah, banyangkan hampir dua tahun ini tetangga sekitar kandang sapi tersebut bersabar menahan bau busuk dari sapi-sapi tersebut,malah kalau dibiarkan makin bertambah banyak sapi-sapinya” kata warga sekitar yang namanya engan dikorankan.
Maka dari itu kami warga sekitar kandang sapi milik firdaus meminta kepada aparat pekon kusa untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sampai sekarang ini belum ada titik temu antara pemilik kandang sapi dengan lingkungan sekitarnya yang terkena dampak dari Bau dan lalat kalau malam banyak nyamuknya.
Lebih lanjut warga mengatakan kita selama ini bersabar kalau-kalau pemilik kandang sapi itu bisa mengerti bahwa dampak dari peliharaan dia sangat mengganggu sekali terutama baunya, karena dia juga seorang guru pasti dia tau apa arti bertetangga itu jangan sampai dia yang mendapat untung dari hasil penjualan sapi-sapi itu,tetangga yang dirugikan.
”sudah hampir dua tahun saya menahan bau busuk dari kandang sapi milik firdaus itu, kalau malam nyamuk banyak lantaran ada sapi disebalah rumah saya, banyangkan jarak sapi -sapi tersebut dari kamar tidur saya tidak sampai 3 meter jauhnya, jendela kamar saya saja tidak bisa dibuka kalau siang karena baunya dari limbah sapi-sapi tersebut langsung masuk lobang angin, sangking tak tahan dengan baunya maka saya tutup lobang angin itu pakai pelastik jadi kalau begini terus susah, memang saya tau itu adalah usaha dari bapak firdaus tapi tolong lah dimengerti jangan sampai mau menang dan enaknya sendiri yang lebih parah lagi tempat kandang sapi itu tanah orang lain katanya sih sudah disewa, jadi saya minta kepada pihak RT,RW dan Kepala Pekon Kusa dapat menegur pemilik kandang sapi tersebut, kalau kami yang menegurnya kami takut nanti terjadi salah paham ujung-ujungnya ribut dengan tetangga kan gak enak,” jelasnya, minggu(20/8).
Permasalahan ini pun sudah pernah kami tanyakan dengan Kepalan (KABAG) Hukum Nuripin, S.sos.MM, Melalui Kasubbag Peraturan dan Perundang-undangan bagian Hukum Andi Kholil, SH, saat di temui di ruang kerjanya Selasa 15 Agustus 2017 mengatakan bahwa, saat ini Peraturan Daerah (PERDA) belum ada yang menyangkut pelaku usaha sapi, namun jika kita mengikuti peraturan Kementerian jarak kandang dengan rumah warga harus 1 kilometer karena itu sesuai aturan yang di keluarkan, karena itu sudah di kaji oleh team Ahli dan efek sampingnya sudah dipikirkan dan kita harus seperti itu artinya tidak boleh melanggar kurang dari 1 kilometer (KM).
“Perda kita yang Khusus mengatur tentang pelaku usaha sapi ini belum ada, inilah makanya timbul masalah seperti sekarang ini dan jika secara umum itu sudah ada aturan yang di buat kementerian, bahwa tidak boleh melanggar dari 1 kilometer,”tuturnya.
Andi Kholil Menambahkan bahwa, Pemilik Kandang harus memiliki izin dari Dinas Peternakan Kabupaten Tanggamus sebelum membuat kandang sapi.Dan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,Agar Kepala Pekon Segera menyelesaikan Permasalahan yang ada di Pekon Kusa ini.
Andi Kholil Berharap agar kepada Pemerintah Kabupaten Secepatnya mengundang-undangkan Perda dan di laksanakan sesuai peraturan, seperti Pelaku usaha sapi agar jangan menyimpang dari aturan yang berlaku Agar tidak lagi terjadi Hal-hal seperti saat ini, Agar Pelaku usaha mengerti aturan.
“kami berharap agar permasalahan ini agar cepat di selesaikan dengan baik, oleh Kepala Pekon Kusa permasalah kandang sapi sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”pungkasnya.(man)