Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengingatkan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bermain dalam perizinan akan ditindak atau diberikan sanksi, sebab dalam mengurus semua itu cukup di gedung satu atap.
“Kalau tidak benar dan ada permainan akan kita ambil tindakan, sanksi sesuai PP 53 tentang disiplin PNS, jadi siapa pun oknumnya akan kita kasih sanksi,” kata dia di Bandarlampung, kemarin (1/11).
Peringatan tersebut disampaikan Herman terkait dugaan adanya oknum pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandarlampung yang mengurus izin tower tanpa melewati prosedur.
Menurut dia, oknum Diskominfo yang mengurus perizinan tanpa melewati prosedur itu jelas sudah merugikan pemerintah kota (pemkot) sebab kuat dugaan ada sejumlah uang yang masuk ke kantong peribadinya.
“Jelas itu sudah tidak benar dan merugikan daerah sebab semua yang membuka usaha apapun bentuknya harus berizin, termasuk pendirian tower ini, harus ada izin dulu baru bisa mendirikan tower,” kata dia.
Sebelumnya, Kasi Pemberdayaan Pos dan Telekomunikasi, Diskominfo Kota Bandarlampung, Aidil Pattikrato menyatakan tidak bisa berkomentar banyak terkait dugaan itu.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak atas tuduhan yang dilimpahkan ke saya, sebab jika ingin ditelisik di situ ada tanda tangan selain saya,” kata dia.
Ia mengaku tidak akan berkomentar banyak dan akan diam menunggu masalah ini selesai, serta ada pejabat yang lebih berkompeten untuk menjawabnya.
Diketahui, berdasarkan hasil pendataan sementara Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung, sudah berdiri 25 tower mikrosel yang tersebar di sejumlah kecamatan di kota ini.
Sementara Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung mengaku belum pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mikrosel tersebut. (Ant)
Wali Kota: ASN Bermain Dalam Perizinan Ditindak
By
Posted on