Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
– Wakil Bupati Pringsewu DR.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CMA didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya, Sekdis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Sugiyanto dan Sekdis Kominfo Jahron dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu M.Ridwan memberikan pengarahan kepada para camat dan Ketua APDESI Kecamatan se Kabupaten Pringsewu.
Pengarahan Wabup Pringsewu dalam upaya penanggulangan bersama Covid-19 ini tidak dilakukan secara face to face, namun dilakukan melalui video conference dari kediaman Wabup Pringsewu di Pringsewu Barat, Rabu (1/4/20).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pringsewu menyampaikan SE Bupati Pringsewu No.05 Tahun 2020 Tentang Pekon Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Pekon Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan SE tersebut, yang menjadi dasar Perubahan APBPekon untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak pekon, adalah SE Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.8 Tahun 2020.
Namun demikian, kata Fauzi, tetap mengadakan musyawarah bersama BHP untuk disetujui dan disepakati bersama, dan bidang pelaksanaan pembangunan pekon untuk kegiatan Padat Karya Tunai Pekon (PKTP) untuk mengacu pada prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu No.65 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pekon.
Selain itu, lanjutnya, agar pada tataran pekon dibentuk Pekon Tanggap Covid-19 dengan mengacu pada SE Mendes PDTT No.8 Tahun 2020, yang juga menjadi panduan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2020. Sedangkan hal-hal yang tidak diatur dalam SE tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, mengacu pada Permendes PDTT No.11 Tahun 2028 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Perbup Pringsewu No.64 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. (mega)