Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
– Wakil Bupati Pringsewu
DR.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA memantau kesiapsiagaan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu dalam upaya memutus penyebaran virus Corona.
Dan, salah satu yang dinilai berpotensi sebagai tempat penyebaran adalah Terminal Gadingrejo, Pringsewu, karena menjadi tempat kedatangan serta berkerumunnya orang dari berbagai daerah yang akan masuk atau melintasi wilayah Kabupaten Pringsewu.
Wabup Pringsewu didampingi Kalak BPBD Pringsewu Edi S. Pamungkas (Ketua Gugus Tugas) dan Kadis Perhubungan HM.Khotim beserta jajaran pemerintah daerah dan kepolisian serta TNI di Terminal Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (28/3/20) memaparkan bahwa pengecekan setiap kendaraan dari luar wilayah Pringsewu sangat penting agar setiap orang yang masuk Kabupaten Pringsewu dapat terpantau.
Wabup meminta para perantau yang memaksakan diri pulang kampung atau mudik agar melapor kepada pamong setempat, dimana nantinya setiap laporan yang disampaikan ke pamong (RT/RW) akan diteruskan kepada kepala pekon atau lurah serta petugas kesehatan setempat, dan selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, petugas kesehatan akan mengunjungi rumah pemudik untuk dilakukan pemantauan ataupun pemeriksaan kesehatan.
Selain itu, Wabup Pringsewu juga meminta para pemudik agar melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari sejak kedatangan. “Yang jelas, kita harus tegas dan ketat dalam menerapkan protokol kesehatan. Didata setiap perantau yang pulang kampung, dicek kesehatannya, dan dipantau terus. Protokol yang sama juga harus diterapkan di level pekon atau kelurahan hingga RT”, ujarnya.
Fauzi juga mengapresiasi para tenaga medis, dokter dan perawat kesehatan sebagai garda terdepan dalam menangani penyebaran Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, setiap penumpang angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang memasuki wilayah Pringsewu, dilakukan pengukuran suhu tubuh serta penyemprotan disinfektan dan pengukuran suhu tubuh.
Untuk diketahui, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tidak hanya berada di level kabupaten, tetapi juga hingga tingkat kecamatan dan pekon atau kelurahan, yang berfungsi untuk menampung pengaduan masyarakat dan memberikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat terkait wabah Covid-19. (mega)