Geliat Pesisir Barat

Wabub Pesubar Hadiri Rapat Paripurna

Peisir Barat, www.lampungmediaonline.com – Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, SH Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat Dengan Acara Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Usul Kepala Daerah Tahun 2021. Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (3/6)

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat Nazrul Arif dan didampingi Wakil Ketua I Piddinuri, SH, berjalan dengan tertib.

Hadir dalam Acara tersebut, Ketua dan Wakil Ketua dan 15 Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Lampung Barat dan Pesisir Barat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Camat Se-Kabupaten Pesisir Barat dan Seluruh Tamu Undangan.

Wakil Bupati Pesisir Barat, dalam sambutannya menyampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda Usul Kepala Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Saerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah, merupakan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam pembentukan Perangkat Daerah.

Agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Pesisir Barat dapat lebih efisien, efektif, rasional, berdayaguna, dan berhasilguna, maka perlu dilakukan penataan perangkat Daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, untuk mewujudkan tata kelembagaan perangkat Daerah yang sesuai dengan visi dan misi pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Berdasarkan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah, dimungkinkan dilakukan penataan perangkat Daerah dengan mengubah peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat. (Ham)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top