Mesuji – www.lampungmediaonline.com, Kembali viral terkait perubahan nama ketua DPRD Mesuji Elviana menjadi Elfianah.
.
Dilansir dari media online L86News.com, dalam pemberitaan media tersebut disebutkan jika ada yang diduga memiliki identitas ganda maupun pernah tersandung kasus hukum tindak pidana korupsi ataupun pidana yang lain, baik dirinya maupun keluarganya menurut pengamatan saya tidak layak untuk mencalonkan diri, ” tegasnya.hal ini diungkap oleh ketua lembaga pemerhati kabupaten Mesuji,Iwan Janata (29/05/2024).
.
Hal ini menjadi soroton masyarakat Mesuji. siapa yang di maksud memiliki dua nama tersebut.
.
Dan pernah tersandung kasus korupsi.
Dari penelusuran krue media ini berhasil menemukan sosok yang dulu sempat mempertanyakan hal yang serupa.
.
Dalam perbincangan singkat terhadap seorang yang tidak mau namanya di publikasikan, Bercerita tentang kepemilikan dua nama tersebut,
Bisa bapak menceritakan siapa sebenarnya pejabat yang memiliki dua nama tersebut.
.
“Sebenarnya saya sudah tidak berniat mau bercerita soal itu lagi. Tetapi karena mas mas ini bertanya, maka saya akan menjawabnya,
Mungkin yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut adalah ketua DPRD Mesuji yang saat ini masih sedang menjabat.
Sebenarnya bukan memiliki dua nama, tetapi merubah nama dari Elviana menjadi elfianah, dan waktu itu semua masyarakat Mesuji tahu bahwa ketua DPRD Mesuji itu namanya Elviana bukan elfianah ucapnya.
.
Lebih lanjutnya tapi tak salah juga kalau disebut memiliki nama ganda, Karena kalau dilihat dari putusan mahkamah agung nomor 774 yang terpidana itu atas nama Elviana sementara berdasarkan pengumuman KPU no 19 tentang bakal calon yang berstatus mantan terpidana itu elfianah sementara orang nya kan satu itu,
Lagian pengumuman KPU itu kan tidak mendasar, karena tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan elfianah itu pernah terpidana.
.
Nah pertanyaannya sekarang putusan MA itu inchrach bahwa terpidana itu Elviana sementara semua putusan KPU itu kan tidak bisa diganggu gugat justru namanya elfianah. Kan aneh gitu.
Kalau kita mengacu pada UU kependudukan nomor 24 tahun 2013 perubahan dari UU nomor 23 syarat perubahan nama itu harus berdasarkan keputusan pengadilan,
Keputusan pengadilan tersebut dilaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil, Sudah ada belum putusan itu, Coba mas mas cek di capil, Kalau saya cek waktu itu tidak ada nama itu,
Itu mas keterangan dari saya.”. Katanya
(Hr)