Nasional

UU Ciptaker Membawa Manfaat Bagi Ekonomi Indonesia

UU Ciptaker Membawa Manfaat Bagi Ekonomi Indonesia

Oleh : Naufal Putra Bratajaya

Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja sudah disahkan oleh pemerintah menjadi Undang-Undang. Disahkannya aturan ini akan membawa manfaat besar terhadap ekonomi Indonesia, karena akan ada juga aturan-aturan yang menguntungkan bagi para pengusaha UMKM.

Selain itu, UU Ciptaker juga mempermudah masuknya investasi asing dan akan membuat Indonesia jadi negara maju, karena salah satu indikator kemajuan bangsa adalah banyaknya investasi di dalamnya.

Undang-Undang Ciptaker baru saja disahkan pada Maret 2023. Dengan adanya aturan baru maka stabilitas ekonomi akan membaik. Terlebih setelah masa pandemi, di mana kondisi finansial negara sempat kurang stabil.
Untuk menangani dampak pandemi di bidang ekonomi dan menstabilkan finansial Indonesia maka salah satu langkah pemerintah adalah dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja. Namanya pun berubah menjadi UU Cipta Kerja setelah resmi disahkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan banyak manfaat bagi perekonomian Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum, kehadiran UU tersebut juga akan mendorong masuknya investasi ke dalam negeri, juga untuk menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal.

Airlangga menambahkan dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga mempermudah UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Selain itu, berbagai kebijakan dibuat secara fleksibel khusunya di klaster ketenagakerjaan. Dengan ditetapkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, aturan PP yang lama akan segera direvisi dan tentunya menjadi tepat waktu dengan berjalannya UU Cipta Kerja. Selama dua tahun ini ada kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap PP tersebut.
Dalam UU Cipta Kerja terdapat klaster UMKM dan klaster kemudahan berusaha yang akan mempermudah bisnis berlevel kecil dan menengah. Mereka wajib dibantu karena 90% pedagang di Indonesia adalah UMKM, sehingga menyelamatkan mereka juga menolong perekonomian negara.
Dalam UU Cipta Kerja terdapat beberapa aturan yang memudahkan kinerja UMKM di Indonesia. Pertama, ada akselerasi digitalisasi UMKM. Akselerasi digitalisasi dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan menggandeng pihak swasta. UMKM akan belajar cara berbisnis online dan memanfaatkan jejaring di era digital.
Akselerasi digitalisasi sangat penting karena saat ini sudah era teknologi informasi dan online shop sangat marak. Namun sayangnya masih ada pelaku UMKM yang belum terlalu paham teknologi dan tidak memanfaatkan internet sebagai media promosi. Kalaupun ada yang punya media sosial, hanya dipakai untuk update status. Padahal bisa juga digunakan untuk memasarkan produk-produknya.
Digitalisasi juga dilakukan dalam pengaturan keuangan. Di mana UMKM dilatih untuk disiplin dan memanfaatkan aplikasi pengaturan keuangan, yang difasilitasi oleh pemerintah pusat dan daerah. Fasilitasnya juga 100% gratis sehingga memudahkan UMKM, di mana mereka mengalami beragam kesulitan karena efek pandemi.
Oleh karena itu masyarakat mendukung penuh pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Penyebabnya karena perekonomian Indonesia akan membaik dan UMKM akan sangat diuntungkan. Masyarakat akan bangkit lagi dari efek pandemi dan tidak terlalu kena efek resesi.
Sementara itu, ekonom senior UGM, Sri Adiningsih, menyatakan bahwa pengesahan UU Cipta Kerja memang red carpet bagi para investor untuk dunia usaha Indonesia. Namun dengan syarat, kebijakan fiskal tidak membuatnya menjadi berat. Reformasi perpajakan diharap membuat semua jadi lebih baik.
Sri menambahkan, Indonesia harus bisa memanfaatkan kerja sama ekonomi yang sudah dilakukan dengan berbagai negara. Hal itu merupakan salah satu pintu masuk investor datang ke Indonesia. Dalam artian, sebenarnya sudah banyak penanam modal asing yang akan masuk ke Indonesia dan langkah mereka makin dimudahkan dengan aturan-aturan dalam UU Cipta Kerja.
Kerja sama ekonomi memang sudah terjalin antara Indonesia dengan negara lain, seperti RRC. Mereka bahkan menyiapkan dana hingga 20 trilyun rupiah untuk membangun pabrik furnitur. Kerja sama ini jelas menguntungkan karena akan menambah lowongan kerja baru. Apalagi banyak WNI yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi, sehingga mereka bisa melamar kerja di sana.
Perekonomian bisa stabil ketika ada banyak investor yang masuk. Terlebih salah satu indikator kemajuan suatu negara adalah banyaknya investasi yang ada di sana. Oleh karena itu pemerintah membuat peraturan yang bisa melindungi para penanam modal asing, agar mereka tak ragu lagi berbisnis di Indonesia.
UU Cipta Kerja memangkas perizinan yang berbelit. Sehingga penanam modal asing akan dengan mudah mendapat izin saat akan membuat perusahaan di Indonesia. Dengan adanya Perppu ini maka perizinan bisa diurus secara online melalui sistem yang terintegrasi. Sistem akan mengatur sehingga perizinan cepat selesai, hanya dalam beberapa hari kerja.
Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU akan membawa banyak manfaat positif bagi masyarakat Indonesia. Pertama, WNI yang punya usaha level kecil dan menengah (UMKM) diuntungkan karena pengurusan usaha dipermudah dan bisnisnya makin lancar. Kedua, investasi akan dipermudah sehingga pabrik-pabrik hasil investasi akan dibangun, dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor pada Lembaga Inti Media

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top