Opini

UU Cipta Kerja Berantas Praktik Korupsi

Oleh : Dodik Prasetyo

UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan dalam meringkas persoalan regulasi yang selama ini menghambat investasi. Selain dapat mempermudah perizinan, UU Cipta Kerja juga diyakini mampu mencegah praktik korupsi.

Airlangga Hartarto Selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menilai kehadiran Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan berbagai kemudahan bagi dunia usaha di Indonesia.

Selama ini, rumitnya perizinan yang rumit kerap membuat para wirausahawan sulit mendapatkan izin untuk memulai bisnis. UU Cipta Kerja disebutnya akan mempermudah dan menjamin pengusaha dari tindak licik aparat dalam memberikan izin usaha.

Undang-undang Cipta Kerja ini akan menyederhanakan birokrasi, sehingga diharapkan pelaku pungli akan sulit beraksi, hal ini tentu saja akan mengurangi dan mencegah praktik KKN. Apalagi perizinan bisa dilakukan secara daring.

Airlangga menuturkan, UU Cipta Kerja diluncurkan untuk memberikan beberapa instrumen pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu aturan yang dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut juga melakukan reformasi regulasi dan diharapkan dapat mentransformasi kegiatan ekonomi.

Dirinya menekankan, salah satu cita-cita dari penerbitan UU Cipta Kerja adalah menekan angka pengangguran hingga memberikan kesempatan usaha kepada seluruh warga Indonesia.

Pada kesempatan berbeda, Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja mampu mencegah potensi korupsi di level birokrasi. Hal tersebut terlihat dari upaya undang-undang tersebut yang memangkas perizinan dalam investasi.

Romli menilai, dalam UU Cipta Kerja tersebut telah menyederhanakan prosedur yang panjang. Sehingga peluag bagi pejabat maupun birokrat nakal tentu akan sulit dilakukan. Hal tersebut akan membuat sejumlah pihak gusar sehingga melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Ia menyebutkan, selama ini banyak pembangunan terkendala akibat ulah segelintir orang yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romli menduga hal tersebut menjadi latar belakang mengapa akhirnya proses perizinan dipangkas dan dipercepat.

Romli menuturkan, jika ada proyek pembangunan sedang berjalan lalu tetiba ada pejabat atau birokrat yang tertangkap, maka proyeknya akan berhenti. Padahal, nilai investasinya besar. Proyek tersebut berhenti Cuma gara-gara segelintir orang yang melakukan praktik korupsi.

Namun, Romli mengingatkan, pemusatan perizinan tersebut harus tetap mendapatkan pengawasan yang ketat. Jangan sampai upaya pemusatan perizinan tersebut justru menjadi ladang basah di pemerintahan pusat, sehingga KPK, Kejaksaan dan Ombudsman harus mencegah hal tersebut terjadi.
Perlu diketahui bahwa Omnibus Law telah merevisi 79 undang-undang.

Sehingga pengesahan UU Cipta kerja diharapkan akan berdampak pada perbaikan ekosistem investasi, iklim ketenagakerjaan, iklim untuk kemudahan berusaha, kemudahan untuk mendorong dan melakukan riset, memfasilitasi kawasan ekonomi dan pengadaan lahan yang jauh lebih sederhana, memangkas administrasi pemerintahan baik di pusat maupun daerah dan memberikan prioritas kepada investasi dalam proyek strategis nasional.

UU Cipta kerja sendiri adalah regulasi yang telah lama dinanti dan didiskusikan hingga akhirnya mendapatkan persetujuan di parlemen. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja merupakan buah dari hasil diskusi yang matang dan tidak merugikan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya secara virtual mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja ini merupakan salah satu upaya yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Alasannya, Omnibus law cipta kerja ini mampu menyederhanakan perizinan. Dengan proses yang singkat maka upaya pungutan liar dapat dihilangkan. Hal inilah yang membuatnya ingin mengimplementasikan beleid ini secara segera.

Jokowi juga sempat memberikan contoh beberapa perizinan usaha yang menjadi lebih sederhana dan cepat. Pertama, perizina berusaha untuk UMKM hanya butuh pendaftaran saja.

Kedua, pembentukan perseroan terbatas (PT) dipermudah dengan penghapusan batas minimum modal.
Ketiga, koperasi bisa berdiri dengan minimal anggota sebanyak 9 orang saja.

Selain itu, UU Ciptaker juga akan melahirkan banyak lapangan kerja yang saat ini banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Dirinya mencatat bahwa di Indonesia terdapat 2,9 juta orang Indonesia yang membutuhkan pekerjaan setiap tahun karena merupakan lulusan pendidikan muda.

Banyaknya proses perizinan yang berbelit-belit rupanya menjadi penyulit bagi pengusaha untuk mendapatkan izin usaha. Jika hal ini dibiarkan tentu saja selain praktik korupsi yang merajalela, peningkatan perekonomian bangsa juga akan mengalami perlambatan karena sebelum mendapatkan izin usaha, mereka harus masuk ke rumah satu atap yang memiliki banyak pintu hanya untuk mendapatkan izin.

Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top