Geliat Tanggamus

Usai Bobol Kotak Amal Masjid di Pugung, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Aksi pencurian kian tak mengenal tempat dan waktu, bahkan di masjid yang seharusnya menjadi tempat untuk beribadah. Seperti yang telah dilakukan Hyt (17) bersama temannya Ady (17). Warga Dusun Kotaagung dan Dusun Pardasuka, Pekon Kotaagung, Kecamatan Kotaagung itu, dipergoki warga saat kali kedua hendak membobol kotak amal di ‎Pekon Sinaragung, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Aksi kedua tak berjalan mulus seperti aksi pertama, lantaran mereka tak menyadari bahwa sudah dibuntuti Tohirin (41). Dia adalah Kepala Dusun (Kadus) Tiyuhmemon, Pekon Tiyuhmemon, Kecamatan Pugung. Karena Tohirin mencurigai gelagat kedua tersangka, sejak keduanya masuk ke Masjid Al – Huda pekon setempat tadi sekitar pukul 10.30 WIB.
Seorang warga menunjukkan kotak amal dari Masjid Al – Huda Pekon Tiyuhmemon, Pugung yang sudah dirusak kedua tersangka.

Kapolsek Pugung Ipda. Mirga Nurjuanda membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, Hyt dan Ady diamankan kadus di Pekon Sinaragung saat hendak membobol kotak amal di masjid setempat. Meski aksi yang di masjid Sinaragung gagal, namun mereka sudah lebih dulu berhasil menggondol uang kotak amal dari Masjid Al – Huda Pekon Tiyuhmemon. Dari situlah saksi sekaligus pelapor, yaitu Tohirin, mencurigai keduanya dan membuntuti mereka sampai ke masjid Pekon Sinaragung.

“‎Laporan Saudara Tohirin tertuang dalam LP/B/35/I/2016/RES TGMS/SEK PUGUNG tanggal 2 Februari 2017, tentang pencurian dengan pemberatan‎ (curat). Menurut keterangan pelapor yang sekaligus pengurus masjid, dirinya sudah mencurigai kedua tersangka sejak mereka baru masuk masjid. Gelagat dan gerak-gerik kedua tersangka yang masuk masjid lalu buru-buru keluar lagi, membuat kecurigaan pelapor semakin kuat. Akhirnya pelapor pun segera masuk masjid untuk memeriksa keadaan,” ujar kapolsek, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora.

Kecurigaan Tohirin rupanya terbukti. Sepeninggal dua tersangka, posisi kotak amal Masjid Al – Huda sudah tidak di tempatnya semula. Bahkan gembok pun sudah dalam keadaan rusak dan isi kotak amal juga raib. Lantas, Tohirin berinisiatif membuntuti kedua tersangka. Lagi-lagi insting Tohirin tepat. Keduanya berhenti di halaman masjid Pekon Sinaragung dan hendak mengulangi aksinya.

“Di situlah pelapor memergoki keduanya dan mengamankan mereka dibantu warga lainnya.‎ Kedua tersangka pun tak berkutik dan hanya pasrah, ketika mereka digelandang untuk kembali ke Masjid Al – Huda Pekon Tiyuhmemon (tempat pertama mereka beraksi) dan ditanyai perihal kotak amal yang mereka bobol paksa. Kedua tersangka pun mengakuinya di hadapan warga dan aparat polsek yang sudah tiba di lokasi,” beber Mirga.

Ketika beraksi membobol kotak amal masjid, modus operandi yang Hyt dan Ady adalah membuka paksa dan merusak gembok dengan obeng dan pisau. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, sebuah obeng cengkeh kecil, uang tunai Rp142 ribu dari kotak amal, sebuah kotak amal, sebuah gembok yang sudah dirusak, dan satu unit sepeda motor Honda Astrea Legenda bernomor polisi BE 5896 VH milik salah satu tersangka yang digunakan untuk beraksi.

“Dari keterangan tersangka, uang Rp20 ribu hasil dari kotak amal Masjid Al – Huda, sudah mereka gunakan untuk membeli bensin sepeda motor mereka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam diganjar Pasal 363 KUH Pidana tentang curat,” tandas Mirga. (man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top