Geliat Pringsewu

Usaha Agribisnis Gapoktan Bakti Jaya Makmur Perlu Dipertanyakan

Pringsewu, www.lampungmediaonline.com Sampai saat ini masih ada kesalahan persepsi soal dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) oleh Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) maupun pengurus Kelompok Tani (POKTAN) menganggap dana PUAP sebagai dana hibah.

Salah satu kelemahan yang mendasar terhadap pemberdayaan petani adalah gagalnya pengembangan kelompok, karena tidak dilakukan proses sosialisasi yang matang. Kelompok yang dibentuk saat ini banyak terlihat hanya sebagai alat kelengkapan proyek, belum terlihat sebagai wadah pemberdayaan masyarakat yang hakiki.

Persoalannya didalam lingkup petani ini adalah dana PUAP yang diterima oleh gapoktan namun tidak mampu dikelola oleh pengurus atau petani itu sendiri, karena ketidak mampuan dan minimnya pengetahuan dalam pengelolaan anggaran dana PUAP gapoktan yang ditunjuk sebagai pengelola dana tidak mampu melaksakan pengelolaan dengan baik sehingga menyebabkan dana yang diterima oleh Gapoktan tidak berkembang bahkan habis dengan sendirinya.

Dana PUAP untuk gapoktan yang disalurkan guna membiayai usaha produktif anggota dan kelompok tani semestinya bergulir dan berputar serta harus dilengkapi dengan konsep dan regulasi atau administrasi tertulis yang harus disusun setiap tahunnya oleh pengurus Gapoktan.

Hampir rata- rata Gapoktan yang berada di Kabupaten Pringsewu tidak ada perkembangan sama sekali dan terkesan tidak ada perhatian dari dinas terkait, setelah menerima bantuan dana PUAP sebesar 100juta dari pemerintah yang diterima Gapoktan bakti jaya makmur pekon tegal sari kecamatan gading sampai kini diduga tidak berkembang.

Dana PUAP gapoktan yang disalurkan untuk membiayai usaha produktif anggota dan kelompok semestinya bergulir dan berputar serta harus dilengkapi dengan konsep dan regulasi atau administrasi tertulis yang harus disusun setiap tahunnya oleh pengurus gapoktan.

Gapoktan bakti jaya makmur sejak menerima dana PUAP tahun 2009 sampai 2021 terkesan tidak berkembang, padahal jelas tujuan pemerintah berikan bantuan dana PUAP untuk mengembangkan usaha usaha produktif petani sekala kecil buruh tani dan rumah tangga, pola dasar strategi pelaksanaan PUAP dirancang untuk meningkatkan keberhasilan gapoktan meyalurkan dana PUAP kepada kelompok tani.

Agus Muldoko ketua gapoktan bakti jaya makmur kepada awak media saat dikonfirmasi terkait perkembangan PUAP dikediamannya terkesan mengelak (04/12) “sejak 2009 Dana PUAP yang kami terima sebesar 100juta sekarang sudah dimasing masing kelompok dan jenis usahanya SAPRODI (Sarana Produksi), dan saya berikan kepada kelompok tani karena sekarang saya tidak begitu ngurusin dana PUAP maupun gapoktan karena saya hanya menggantikan pak Harto yang dulu ketuanya sebelum digantikan oleh saya.”ujarnya”

“Masih menurutnya Agus, Karena kemampuan kami terbatas sejak kami terima dana PUAP pada tahun 2009 tidak kami kembangkan lagi, Lagi pula dana segitu juga kan dibagikan kepada kelompok tinggal masing masing kelompok sekarang untuk kembangkan usahanya, berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban gapoktan kita sudah lapor kepada yang berkaitan terakhir kita serahkan laporan pertanggungjawaban gapoktan tahun 2016-2017 dan sudah diterima oleh KUPT dan yang menerima waktu itu pak Jani KUPT pertanian, untuk laporan seterusnya tahun 2018-2021 saya rasa gak perlu karena kita terima PUAP itu tahun 2009 kalau pengen tau perkembangan gapoktan kami ya silahkan kedinas aja.”imbuhnya”

Selain itu Agus juga mengatakan dengan KUPT, “saya sudah gak mau ngurusin gapoktan bahkan kemarin saya sudah koordinasi sama “pak Heru” (selaku kaur) secara administrasi kita sudah tidak sanggup kita sering keluar dana pribadi untuk ngurusin gapoktan karena setiap pertemuan dengan anggota kita perlu konsumsi perlu oprasional orang yang mau kerja di pertanian seperti kami ini hanya tugas sosial pak, terus terang kita gak ada yang gaji pusing saya jadi mikirinnya.”tukasnya”

Padahal cukup jelas ditetapkan oleh menteri pertanian melalui peraturan menteri nomor 06/Permentan/OT.140/2/2015, tentang pedoman pengembangan usaha PUAP dan petunjuk teknis verifikasi dokumen administrasi dan penyaluran dana PUAP oleh direktorat jendral prasarana dan Sarana pertanian, kementerian pertanian. Beberapa permasalahan yang menyebabkan tidak tepatnya sasara penyaluran dana PUAP adalah banyaknya kelompok dadakan yang dibentuk sekadar untuk meneima bantuan uang saja. Gapoktan seharusnya dapat dibentuk setelah kelompok tani yang tergabung terlihat setabil organisasinya dalam mengelola usaha kecil yang ada di masing masing kelompok.

Karena tujuan dari dana PUAP sendiri untuk memperbaiki ekonomi petani miskin sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.16/permentan/OT.140/3/2009 tentang pedoman umum pengembangan agribisnis pedesaan.

Kelompok penerima PUAP juga harus jelas berapa jumlah kelompok yang tergabung, kepengurusan dan aktifitas anggotanya jumlah kelompok minimal yang tergabung adalah empat kelompok dengan kepengurusan yang jelas dan harus aktif dan harus dibawah binaan penyuluh, kemudian para anggota kelompok jelas menjalankan usaha tani dilahan pertanian baik sebagai pemilik atau penggarap, hal ini penting untuk menunjukan bahwa kelompok tersebut memang ada dan dibuat berdasarkan kebutuhan petani, bukan atas dasar keperoyekan semata demi berjalannya usaha agribisnis untuk para petani dengan modal PUAP.(Wen)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top