Penulis:
Laksono M.A Gumelar
Asal Universitas: Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung
Pembakaran lahan tebu diperbolehkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang dicabut melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1P/HUM/2024, Keputusan ini menimbulkan perbedaan pendapat dan menarik perhatian pada dampak hukum dan lingkungan hidup dari peraturan tersebut. Perspektif hukum akan mengkaji landasan hukum pembatalan, penerapan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, dan dampaknya terhadap pembakaran lahan tebu.
Alasan Pembatalan Berdasarkan Hukum
Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor 1P/HUM/2024 membatalkan Peraturan pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 atas perubahan peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 berdasarkan beberapa dasar hukum utama:
1. Hirarki Peraturan Perundang-undangan dan Konstitusionalitas
o Pasal 28H UUD 1945 ayat (1) yang melindungi hak atas lingkungan hidup yang layak dan sehat, melarang pembakaran lahan.
o Membakar lahan dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena dapat merusak lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan masyarakat.
o Pembatalan peraturan gubernur ini menunjukkan betapa pentingnya memastikan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam sistem hukum Indonesia.
2. Dampak Terhadap Lingkungan dan Kepentingan Umum
o Pembakaran lahan tebu dapat mengakibatkan polusi udara yang serius, termasuk peningkatan partikel PM2.5 dan PM10 yang membahayakan kesehatan.
o Ekosistem juga terkena dampak kebakaran lahan, yang mengakibatkan degradasi habitat dan hilangnya keanekaragaman hayati.
o Oleh karena itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa tindakan-tindakan yang mungkin menguntungkan dunia usaha namun merugikan lingkungan hidup harus dikesampingkan demi kepentingan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Relevansi dengan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Gubrnur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 atas perubahan peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 dibatalkan karena sejumlah peraturan nasional dan internasional terkait lingkungan hidup:
1. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009
o Undang-undang ini melarang pembakaran lahan dan memerlukan izin serta persyaratan lingkungan yang ketat untuk dipenuhi oleh aktivitas apa pun yang berdampak signifikan terhadap lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut PP ini mengatur larangan pembakaran lahan pada ekosistem gambut yang rentan terhadap kerusakan dan kebakaran.
3. Konvensi Internasional Sebagai anggota komunitas global, Indonesia wajib mematuhi sejumlah konvensi internasional, termasuk UNFCCC, yang sangat menekankan pada pengurangan
Dampak Pembatalan
1. Dampak lingkungan
o Pembatalan ini diharapkan dapat mengurangi kejadian kebakaran lahan tebu dan dampak negatifnya terhadap lingkungan.
o Pengurangan polusi udara dan peningkatan kualitas udara diharapkan terjadi karena berkurangnya pembakaran lahan.
2. Dampak Ekonomi
o Meski terdapat kekhawatiran mengenai dampak ekonomi terhadap petani tebu, namun diperlukan pendekatan yang lebih berkelanjutan seperti penggunaan teknologi ramah lingkungan dan praktik pertanian yang tidak membahayakan lingkungan.
o Pemerintah dan pihak terkait perlu memberikan alternatif dan dukungan bagi petani untuk beralih ke metode yang lebih berkelanjutan.
3. Dampak sosial
o Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan hidup.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1P/HUM/2024 yang mencabut Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 atas perubahan peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 merupakan langkah penting dalam memastikan peraturan daerah mematuhi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Pentingnya mencapai keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan menjaga lingkungan serta kesehatan masyarakat ditekankan dalam keputusan ini. Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, pemerintah harus terus mendorong teknik pertanian ramah lingkungan dan membantu petani mengadopsi praktik pertanian berkelanjutan.(*)