Geliat Waykanan

UPTD Sampat Way Kanan Sosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

Waykanan,lampungmediaonline.com-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Way Kanan aktif mensosialisasikan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masyarakat, menyusul diterbitkannya Keputusan Gubernur Lampung tentang insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Selasa (03/02/2026).

Kepala UPTD Samsat Way Kanan, Bayu Susanto, mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Kabupaten Way Kanan mengetahui dan memanfaatkan kebijakan diskon pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami menghimbau masyarakat Way Kanan untuk memanfaatkan momen keringanan pajak ini dengan sebaik-baiknya. Kebijakan ini sangat membantu meringankan beban wajib pajak sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan,” ujar Bayu saat ditemui dirunganya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/896/VI.03/HK/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Dalam keputusan itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan sejumlah insentif fiskal berupa keringanan PKB, BBNKB, serta opsen pajak kendaraan bermotor.

Pada diktum kesatu, keringanan diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, dengan tujuan agar beban pajak yang ditanggung masyarakat mendekati besaran pajak tahun sebelumnya.

Adapun besaran keringanan yang diberikan meliputi keringanan 10 persen untuk PKB dan Opsen PKB, 9 persen untuk BBNKB baru dan Opsen BBNKB kendaraan roda dua atau lebih, 24 persen untuk BBNKB kendaraan roda empat, serta 54 persen untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning.

Kepala Samsat yang baru menjabat 5 bulan ini menambahkan, kebijakan keringanan pajak ini berlaku selama 1 tahun, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi secara berkala setiap semester.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sekaligus memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Way Kanan,” tutupnya.

Pemerintah Provinsi Lampung optimistis kebijakan insentif fiskal ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.(lis/hdi)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top