LAMPUNG TIMUR, www.lampungmediaonline.com — Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus mencongkel atap genteng saat pemilik rumah sedang sholat, tarawih, Dari pengakuan pelaku sedikitnya telah membobol satu rumah dan sebuah toko dalam satu bulan terakhir dari dua lokasi berbeda, Kamis 30/05/2019.
Anggota gabungan tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono bersama tekab Polres Lampung Timur berhasil melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku di Desa Bauh Gunung Sari Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur, Polisi berhasil menangkap saat pelaku sedang bekerja memasang plafon disebuah rumah milik Jemino (tetangganya) di Desa Bauh, Sekampung Udik pada Selasa (28/05).
Saat di konfirmasi Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro membenarkan penangkapan terhadap warga Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik berinisial Sis (34) yang di duga melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 11 dan 16 mei 2018 yang lalu.
“korban yang pertama Nurohman (33) warga Dusun 25 Desa Bandar Agung dan yang kedua Hendri Sugiyanto (34) Dusun1 Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur, dari dua TKP itu pelaku berhasil membawa barang curian berupa Handpone dan juga rokok dari berbagai merk” kata Kapolres.
Masih keterangan dari Kapolres Pelaku di tangkap saat sedang bekerja dan tidak melakukan perlawanan, Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bandar Sribhawono guna penyidikan lebih lanjut,
“pelaku sendiri akan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun penjara ” ungkap kapolres. (edi)