Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Udi Harjo perawat di RSUD Pringsewu akui bahwa dirinya telah melakukan pembedahan tanpa izin (Maal Praktek) terhadap Panut(40) warga Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus di rumahnya sendiri di Sinar Tasik Pekon Tanjung Kemala Kabupaten Tanggamus sekira Senin(27/11) tahun lalu yang berujung Panut(korban) meninggal dunia minggu (21/1) di RSUD Abdul Muluk Bandarlampung
“Iya itulah kesalahan saya tidak punya izin dan memang benar saya yang melakukan pembedahan terhadap almarhunm(Panut) yang memderita benjolan dilehernya di rumah saya sendiri dan saya melakukan pembedahan tidak memiliki izin, ujar Udi Harjo saat ditemui di ruangan kerjanya di RSUD Pringsewu Senin (22/1)
Namun demikian kata Udi Harjo pada awalnya dirinya hanya ingin membantu korban tapi kenyataannya pasien atau korban di mimta biaya Rp 2.250.000 dan karena itulah dirinya melakukan pembedahan terhadap korban.
Dia yang mengaku sudah ditelpon Inspektur Inspektorat Kabupaten Pringsewu Dr.Endang Budiati terkait persoalan tindakan medis yang dilakukannya, karena Udi Harjo ASN di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sementara Direktur RSUD Pringsewu dr.Ulinnoha saat dihubungi melalui telpon selulernya Senin(22/1) mengaku sudah mendengar terkait pemberitaan adanya stafnya yang bernama Udi Harjo diduga melakukan Maal Praktek
“Memang benar dia itu staff saya ,tetapi Udi itu kan prakteknya di wilayah Kabupaten Tanggamus dan kalaupun ada izin itu dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat,jadi saya harapkan kepada pihak terkait diselesaikan secara musyawarah” pungkasnya.(mega)