Opini

Tuntuntan Konstitusi dan Pemenuhannya Oleh Pemerintah Diera Pandemi

Oleh :Mohamad yogie

Mahasiswa Hukum Tata Negara uin IB

Seperti sama-sama kita ketahui pada masa sekarang ini kita berada pada masa pandemi covid-19 yang kita harus serba berhati hati dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari supaya tidak terpapar oleh virus corona. Virus corona (CoV) adalah keluarga besar virus yang yang dapat menginfeksi burung dan mamalia, termasuk manusia. Menurut World Health Organization (WHO) virus ini menyebabkan penyakit mulai dari flu ringan hingga infeksi pernapasan yang lebih parah seperti MERS-CoV DAN SARS-CoV.

Dipenghujung tahun 2019 dunia dihadapkan dengan sebuah wabah yang menyerang manusia yaitu virus corona. Virus corona covid-19 atau merupakan virus yang menyerang sistem pernapasan yang dapat menyebabkan gangguan jaringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Virus corona yang berasal dari kota Wuhan, China ini bisa menyebar melaui udara, sentuhan atau interaksi langsung dengan orang yang tekena virus corona. Hampir seluruh dunia telah terpapar virus corona dan termasuk di Indonesia. Sama dengan negara-negara lain, Indonesia sampai saat sekarang ini masih berjuang melawan virus corona. Jumlah kasus orang yang terpapar virus corona terus bertambah dengan beberapa melaporkan kesembuhan, namun tidak sedikit yang meninggal

Baru-baru ini, virus corona baru muncul dan dikenal sebagai COVID-19 memicu wabah di Cina pada Desember 2019, dan merebak di berbagai negara sehingga WHO mendeklarasikannya sebagai pandemi global.Nama Corona diambil dari Bahasa Latin yang berarti mahkota, sebab bentuk virus corona memiliki paku yang menonjol menyerupai mahkota dan korona matahari. Para ilmuan pertama kali mengisolasi virus corona pada tahun 1937 yang menyebabkan penyakit bronkitis menular pada unggas.

Virus corona yang pertama kali muncul dan menyebar ke manusia berasal dari kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Setelah ditelusuri, ternyata beberapa orang yang terinfeksi memiliki riwayat yang sama, yaitu mengunjungi pasar basah makanan laut dan hewan lokal di Wuhan.

Di Indonesia kasus ini perama kali ditemukan pada dua warga Depok, Jawa Barat awal Maret lalu. dan pada hari ini Penambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia bisa dilihat di situs covid19.go.id dan disampaikan langsung oleh juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19 Achmad Yurianto. Hingga Jumat (12/6/2020), total ada 36.406 kasus positif. Dari jumlah tersebut, 13.213 pasien dinyatakan sembuh dan 2.048 orang meninggal dunia.

Kedatangan virus ini membuat semua kegiatan manusia harus ditunda demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Beberapa kebijakan pemerintah telah dijalankan untuk menganggulangi penyebaran vitus ini. Sosial distancing atau physical distancing yang merupakan serangkaian tindakan  interfensi  non farmasi yang dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyaki menular dengan menjaga jarak fisik antara satu orang dengan orang lain serta mengurangi jumlah orang yang melakukan kontak dekat satu sama lain

Masifnya perkembangan virus corona di indonesia menyebabkan terganggunya semua aktifitas di berbagai sektor mulai dari ekonomi,kesehatan,pariwisata dan keagamaantanpa terkecuali di sektor pendidikan yang terpaksa sekolah diliburkan dan diganti dengan metode daring.Pembelajaran daring adalah pembelajran yang dilakukan tanpa melakukan tatapmuka melalui platform yang telah tersedia. Pembelajaran daring merupakan salah satu metode baru dan belum lumrah digunakan dikalangan pelajar  di indonesia

akan tetapi tidak semua siswa mempunyai fasilitas untuk melakaanakan pembelajaran secara daring sementara amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut. Lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikannasional.

Seperti yang telah termaktub didalam uud 1945 bahwa pendidikan adalah wajib di dapatkan oleh setiap warga negara dan sangat penting kedudukannya sehingga dalam kondisi apapun harus tetap dijalankan akan tetapi pada masa pandemi Covid-19. Namun tidak semua pelajar dapat menikmati enaknya pendidikan karna keterbatasan dalam sarana dan prasarana untuk mengikuti pembelajaran daring mulai dari problem ekonomi yang tidak mapu membeli gathet ataupun dari segi mendapatkan jaringan internet yang tidak sampai kewilayah yang ditempati,tidak dapat dipungkiri di indonesia semua wilayah belum mendapatkan akses internet yang layak. Belumkan internet jaringan untuk menelfon saja kadang tidak ada hal ini menimbulkan ketidak adilan didalam dunia pendidikan karena pada intinya tidak semua pelajar dapat mengikuti pembelajaran dengan metode daring

Berbagai macam usaha dilakukan oleh para pelajar untuk mengikuti pembelajaran daring mulai dari memanjat tebing dan memanjat sesuatu yang tinggi untuk mendapatkan jaringan internet, tentu saja hal itu sangat berbahaya karna menimbulkan resiko yang sangat besar seperti kejadian yang di alami oleh salah satu pelajar yaituSeorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar bernama Rudi Salam tewas karena terjatuh dari menara masjid di kampung halamannya.Rudi Salam asal Tana Ejaya, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai memanjat menara masjid pada Rabu (6/5/2020) malam, untuk mencari sinyal internet. Rudy memanjat menara masjid untuk mengirimkan tugas kuliah

Metode pembelajaran daring bukan kali ini saja merengggut nyawa bahkan sebelumnya seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar jurusan PGSD meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalu lintas saat mencari lokasi yang jaringan internetnya bagus untuk kuliah online.Mahasiswi semester dua tersebut meninggal di kampung halamannya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Kamis (2/4/2020).

Pemerintah seharusnya mengambil tindakan akan hal hal tersebut dan sesegera mungkin harus memberikan solusi supaya amanat konstitusi bisadijalankan dan terealisasi secara baik meskipun di dalam masa pandemi Covid-19 seperti membangun jaringan internet sampai ke pelosok negeri dan memberikan bantuan kepada para pelajar dan mahasiswa yang tidak mampu untuk menbeli alat-alat untuk kuliah daring seperti gatget dan kuota internet.pemerintah harus memperhatikan nasib para pelajar dan mahasiswa karna pendidikan adalah salah satu amanat undang undang dasar 1945 yang tidak bisa di sepelekan karna di tangan para pelajarlah masa depan bangsa ini bergantung.

Kita semua pasti mempunyai harapan yang sama yaitu berharap supaya pandemi covid-19 cepat berhenti dan semua kegiatan kita dalam menjalani hidup dapat berjalan dengan normal kembali dan supaya semua amanat konstitusi dapat terpenuhi dengan baik dan bangsa kita ini menjadi bangsa yang cerdas yang mampu bersaing dengan bagsa yang lainnya dan semoga saja pemerintah memberikan sulusi yang dapat diterima dengan baik oleh semua kalangan di negri ini tanpa ada satupun yang tidak mau menerimanya.

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top