Geliat Pringsewu

Tim Polsek sukoharjo Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiyaan

Pringsewu, www.lampungmediaonline.com Polsek suk0 harjo Dengan diback upa Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus Seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial MF (45).

Pelaku yang merupakan warga Pekon Sinar Baru Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu dan berprofesi buruh harian tersebut dibekuk polisi saat sedang pulang kerumahnya pada Jumat (21/5/21) dini hari.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan MF dilakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau terhadap korban Agus Sugiyanto (27) yang juga warga Pekon Sinar Baru kecaman Sukoharjo pada 20 April 2021 yang lalu.

“berawal dari korban memblokir nomor HP pelaku kemudian pelaku tidak terima dan mendatangi korban dirumahnya lalu melakukan penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan sebilah pisau dan mengenai bahu sebelah kiri korban” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH pada Sabtu (22/5/21) siang.

Kapolsek menjelaskan, akibat peristiwa penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di bahu sebelah kiri dan sempat menjalani prperobatan di Puskesmas Sukoharjo.

sedangkan pelaku sesaat setelah melakukan penganiayaan langsung melarikan diri dan menetap secara berpindah pindah guna menghindari kejaran petugas.

“Setelah petugas melakukan serangkaian upaya penyelidikan kemudian menerima informasi bahwa pelaku sedang pulang berada dirumahnya, lalu petugas langsung melakukan penangkapan” ungkap Timur Irawan.

Pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan, kata Kapolsek meneruskan, pelaku tidak melakukan upaya perlawan dan mengakui perbuatanya, dan dalam proses penggeledahan petugas juga berhasil mengamankan Barang bukti senjata tajam yang dipergunakan saat melakukan penganiayaan.

“Pelaku berikut barang bukti sebilah pisau telah kami amankan di mapolsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut” ucapnya

“Sedangkan untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara” pungkasnya.(Wen)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top