Pringsewu, www.lampungmediaonline.com Puluhan orang terjaring razia masker saat tim satgas terpadu penanggulangan Covid-19 menggelar operasi yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan di jalan Kh Gholib komplek tugu pemuda Pringsewu Senin (8/3/21).
Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Perwira Pengendali dari Polres Pringsewu Iptu Hendri Riantori mengatakan, “razia ini terfokus kepada warga yang mengendarai roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Dalam operasi ini ada 66 pelanggar Prokes, ada yang menerima sanksi dari petugas karena kedapatan tidak mengenakan masker saat melakukan aktivitas di luar.
Dari 66 pelanggar ini 38 orang di antaranya dikenakan sanksi fisik melakukan Push-up. Lalu 22 orang menerima sanksi polisional dengan menyanyikan lagu nasional sedangkan 16 orang lainnya menerima sanksi teguran.
“Penindakan itu agar warga dapat mematuhi protokol kesehatan untuk mengenakan masker saat keluar rumah agar terhindar dari bahaya penyebaran covid-19,” ujar Iptu hendri Riantori.
Ia berharap masyarakat bisa semakin patuh lagi dalam menerapkan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas demi memutus mata rantai penularan covid-19.
“Karena peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya menekan penyebaran virus ini, agar pandemi segera berakhir,” ucapnya.
untuk diketahui sesuai rilis yang dikeluarkan tim gugus tugas Covid-19 kabupaten Pringsewu bertanggal 7 Maret 2020, di kabupaten Pringsewu sudah ada 399 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan rincian meninggal dunia 20 orang, dinyatakan sembuh 349 orang dan masih menjalani isolasi berjumlah 30 orang. (Wen/*)