MENGGALA – LM. Tim Penyidik melakukan penyerahan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Kejaksaan Negeri Tulangbawang
kepada Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Kamis (3/2/2022)
Dalam perkara dugaan Tindak
Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan
Penyimpangan APBKam Bumi Sari yang dilakukan oleh Kepala Kampung Bumi
Sari dan Bendahara Bumi Sari Tahun
Anggaran 2019 An. Andi Hajar
Pranoto bin Joko Sarjito dan An.
Suryatin bin Ngadiman.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Menggala Leonardo Adiguna, SH,MH mengatakan bahwa terdapat penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBKam Bumi Sari Kecamatan
Rawapitu Kabupaten Tulangbawang T.A. 2019.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara
didapati kerugian keuangan negara
sebesar Rp 314.523.761 (tiga ratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuhratus enam puluh satu rupiah)”.ujar Leo
Lanjut Leo,” bahwa tersangka a.n. Andi Hajar Pranoto bin Joko
Sartijo dan tersangka a.n.
Suryatin bin Ngadiman ditetapkan
sebagai Tersangka berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor : Print –03/ L.8.18 / Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 11
November 2021 An. Andi Hajar
Pranoto bin Joko Sartijo dan Surat
Penetapan Tersangka Nomor : Print –04 /L.8.18 / Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 11
November 2021 An. Suryatin bin
Ngadiman,” ucapnya kepada lampungmedia.com
Ditambahkan Leo,” Para tersangka tetap di tahan di Polres Tulangbawang
untuk kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 03 Februari
2022 s/d 22 Februari 2022 berdasarkan
Surat Perintah Penahanan Nomor :
PRINT –01 / L.8.18 / Ft.1 / 02 / 2022
tanggal 03 Februari 2022 a.n. Andi
Hajar Pranoto bin Joko Sarjito.” ujarnya.(Eddy)