Geliat Lampura

Tiga Triwulan UP BPPRD Tak Kunjung Cair

Lampung utara, www.Lampungmediaonline.com-
Dana upah pungut (UP) atau insentif bagi pelaksana pemungutan pajak dan restribusi daerah di Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Lampung Utara (Lampura) selama tiga triwulan tak kunjung cair. Padahal UP atau insentif tersebut sangat diharapkan oleh seluruh pejabat dan staf di lingkup kantor BPPRD setempat sebagai penunjang kinerja sekaligus tambahan penghasilan mereka sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan restribusi daerah.
.
Salah satu sumber terpercaya di BPPRD Lampura mengungkapkan, UP mereka selama tiga triwulan yang terdiri dari dua triwulan terakhir tahun 2018 yang lalu serta satu triwulan pertama tahun 2019 hingga kini belum cair. Padahal UP itulah yang mereka andalkan sebagai penghasilan tambahan sebagai konsekuensi kinerja dan jam lembur mereka. ” Ya pak, sudah triwulan ini gak ada kejelasan terkait hak kami itu. Kami selalu sabar, tapi ketika kondisi seperti ini dimana beban hidup meningkat sedangkan penghasilan kami minus. Klo total kisaran UP triwulan itu mungkin bisa mencapai 1 Milliar lebih, ” keluh sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
.
Belum cairnya UP selama triwulan itu dibenarkan oleh Kepala BPPRD setempat, Mekail Saragih. Dia mengakui bahwa UP memang hingga saat ini belum ada kepastian cairnya. ” Ya benar UP tidak cair. Yakni dua triwulan terakhir tahun 2018 yang lalu dan triwulan pertama tahun 2019 ini,” aku nya di Kantor BPPRD (20/5)
.
Menurut dia, pihaknya setiap triwulan selalu mengajukan pencairan tersebut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hanya saja hingga kini ajuan tersebut belum keluar. ” Setiap triwulannya kita ajukan UP tersebut di keuangan daerah. Tapi ya hingga kini belum ada pencairannya. Saya tidak tahu pasti penyebabnya,” jelas Saragih.
.
Diketahui, dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah. Pengelolaan pajak yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota antara lain : 1. Pajak Reklame, 2. Pajak Air Tanah, 3. PBB, 4. Hotel, 5. Hiburan, 6. Penerangan jalan, 7. Mineral bukan logam dan batuan, 8. Parkir, 9. Sarang burung walet, 10. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sedangkan untuk retribusi yang dikelola antara lain: retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.
.
Sementara tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan restribusi daerah menyatakan UP  diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan pajak dan restribusi (BPPRD).  UP itu sendiri bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. UP sendiri diberikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja instansi yang bersangkutan,  semangat kerja, pendapatan lain serta pelayanan kepada masyarakat. (Ysn/Ksf)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top