METRO, www.lampungmediaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengesahkan 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Metro insiatif, Selasa (10/10/2017).
Ketiga raperda tersebut diantaranya Raperda Tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung, Raperda tentang penyelenggaran Kota Wisata dan Raperda tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan.
Pengesahan raperda tersebut dilakukan dengan penandatanganan raperda oleh Walikota Metro Achmad Pairin dan Ketiga Pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Anna Morinda, Wakil I DPRD Fahmi Anwar, dan Wakil Ketua DPRD Nuraida.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pansus Raperda tentang ketertiban umum kebersihan dan keindahan kota, Hendri Susanto mengatakan, Raperda ini dibentuk untuk menciptakan dan menjaga ketertiban jalan di Kota Metro. Salah satunya .asyarakat Kota Metro tidak diperbolehkan memasang taruf atau menutup jalan untuk kepentingan pesta atau upacara lainya yang bersifat pribadi tanpa seizin walikota dan instansi lain
“Seperti pada Pasal 12 huruf v setiap orang dilarang mempergunakan jalan umum atau trotoar atau pada bangunan pertokoan dan bangunan pasar yang menghadap pada jalan umum untuk pedagang kaki lima atau usaha lainya,” bebernya.
Kemudian, dalam Pasal 10 ayat 6 setiap orang dilarang menaruh pupuk kandang yang mengganggu lingkungan dalam jangka waktu kurang lebih 12 jam. Selain itu, menggunakan RTH sebagai tempat berdagang juga dilarang.
“Pada pasal 31 ayat 1 tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat yang secara spesifik sebagai tempat kegiatan belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, sarana olahraga dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR),” jelasnya.
Sementara itu, dalam Raperda tentang penyelenggaran Kota Wisata Kecamatan Metro Utara dan Metro Selatan ditetapkan sebagai kawasan wisata alam. Sedangkan untuk wisata budaya ditetapkan di semua kecamatan.
“Dan kawasan buatan manusia juga ditetapkan di seluruh kecamatan,” tutupnya.
Walikota Metro Achmad Pairin dalam sambutannya mengatakan, dibentuknya 3 raperda tersebut sebagai upaya mendukung terwujudnya visi Kota Pendidikan dan Wisata Keluarga.
“Tentunya kami pemerintah mengapresiasi terbentuknya 3 raperda inisiatif DPRD ini. Terutama untuk memberikan payung hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan visi Kota Pendidikan,” pungkasnya. (ADV)