Geliat Tanggamus

Tiga Perusahaan Bakal Bongkar Dugaan Kebobrokan ULP LPSE Tanggamus

Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Menindaklanjuti berita sanggahan dari pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanggamus yang merupakan pelaksana dan penanggung jawab pelaksanaan tender pekerjaan proyek di Pemerintahan kabupaten tanggamus yang prosesnya diduga kuat setingan (red- dikondisikan) dari tahun 2020.

Menurut Keterangan MZ direktur CV. Mitra dan RD direktur CV. Multi membenarkan apa yang diutarakan oleh DK direktur CV. Rajo, terkait Dugaan Kecurangan ULP LPSE Tanggamus, sesuai dengan berita yang terbit sebelumnya.

“Untuk pelaksanaan tender tahun anggaran 2020 tidak pernah dilaksanakan akan tetapi muncul dalam LPSE bahwa tender-tender dari semua satuan kerja (Satker) di PemdaTanggamus telah selesai dilaksanakan (bukti rekaman kami miliki), diantaranya tender :
1. Rehabilitasi total puskesmas putih doh (Satker Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus), dengan HPS Rp 2.500.000.000,00
Diikuti oleh 4 peserta :
CV.RICO JAYA PERKASA, dengan penawaran Rp 2.472.250.000,00
CV.AZKIYA JAYA UTAMA, dengan penawaran Rp 2.472.250.000,00
CV PANCUKHAN MAS, dengan penawaran Rp 2.477.200.000,00
CV. BUKHA SEMAKA, dengan penawaran Rp 2.477.860.000,00, tender dimenangkan oleh CV.RICO JAYA PERKASA, dengan penawaran Rp 2.472.250.000,00 penurunan hanya 1% dari HPS dan dengan nilai negoisasi Rp 2.422.805.000,00, uniknya disini ada penawaran yang nilainya sama persis.
2. Pembangunan Tahap II GOR Type B (satker Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus), dengan HPS Rp 2.615.693.284,00, diikuti oleh 5 peserta :
PT. BUMI KAHFI PERKASA, dengan penawaran Rp 2.510.200.000,00
PT. PURNAMA KARYA TANGGAMUS, dengan penawaran Rp 2.535.500.000,00
CV.BIRAWA, dengan penawaran Rp 2.536.985.000,00
CV.SRIKANDI CONSTRUCTION, dengan penawaran Rp 2.552.330.000,00
CV. GELISTA SUKSES MAKMUR, dengan penawaran Rp 2.568.824.500,00, tender dimenangkan oleh PT. PURNAMA KARYA TANGGAMUS, dengan penawaran Rp 2.535.500.000,00 penurunan hanya 2,5% dari HPS.
3. Rekonstruksi ruas jalan ruas Lengkukai – Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat, (satker Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus) dengan HPS Rp 3.499.677.476,31.
diikuti oleh 3 (tiga) penawar :
CV. CUKUH BALAK, dengan nilai penawaran Rp 3.280.062.889,19
CV. SAHAM JAYA, dengan nilai penawaran  Rp 3.324.059.119,27
PT. ALIP PERDANA PRIMA, dengan nilai penawaran Rp 3.337.474.288,61
Tender dimenangkan oleh CV. CUKUH BALAK, dengan nilai penawaran Rp 3.280.062.889,19 dengan penurunan 4,5% dari HPS,” beber mereka.

Dikatakan DK direktur CV.Rajo, cukup mudah untuk pembuktian bagi penegak hukum yang memiliki kemampuan dibidang Cyber terkait dugaan kecurangan ULP LPSE Tanggamus.

“Berdasarkan fakta fakta tersebut dalam ilmu IT dapat dijelaskan bahwa pihak oknum ULP menggunakan system Cloning Website dengan menampilkan mirror atau website bayangan yang dimasukkan dalam IP address website LPSE Tanggamus, sehingga jika kita membuka tanpak tidak ada aktifitas yang berjalan, dan mereka bekerja di IP address lain yang asli. Pembuktiannya cukup mudah bagi penegak hukum yang memiliki kemampuan di bidang Cyber,” ujarnya.

Masih kata DK, patut dicurigai telah terjadi pengondisian tender oleh ULP LPSE tanggamus sehingga peserta yang memasukkan dokumen penawaran terbatas.

“Dan benar pada tanggal (04/06/2021) muncul pengumuman tender pekerjaan Normalisasi dan perkuatan tebing Way Semuong dengan HPS Rp 4.499.999.228,79, dengan jadwal pengumuman dan download dokumen penawaran (04 s.d 10/06/2021), Upload dokumen penawaran (08 s.d 11/06/2021) pukul (11.59), dan ternyata di tanggal 7 juni mendekati dimulainya upload dokumen penawaran website http://lpse.tanggamus.go.id/eproc4/ tidak bisa melakukan login, sehingga pendaftar pun terbatas dan yang akan upload dokumen penawaran pun tidak bisa. Akan tetapi ternyata setelah tanggal 11 Juni (setelah tutup jadwal upload dokumen penawaran) website bisa diakses normal kembali, dan muncul nama nama perusahaan yang telah memasukkan penawaran (yang entah dilakukan kapan dan dimana) dengan diikuti 8 (delapan) peserta, dan yang memasukkan penawaran 3 (tiga) penawar :
CV. JAGADHITA RAYA, penawaran Rp 4.363.285.328,39
CV. Gundala Bangun Nusa, penawaran Rp 4.433.580.879,08
CV. NACITA RAYA, penawaran Rp 4.448.256.767,46
Tender ini dimenangkan oleh CV. JAGADHITA RAYA, dengan nilai penawaran Rp 4.363.285.328,39
Yang menjadi kejanggalan adalah dari tanggal 7 juni 2021 s.d 11 juni 2021 pukul 13.16 website tidak bisa masuk untuk login. Sehingga patut dicurigai telah terjadi pengondisian tender sehingga peserta yang memasukkan dokumen penawaran terbatas,” ungkapnya.

Lanjut menurut DK, sah-sah saja jika pihak ULP LPSE tanggamus mengatakan jika mungkin peserta lelang bermasalah dengan sinyal atau file terlalu besar sehingga tidak bisa login upload.

“Ya, sah-sah saja jika pihak ULP tanggamus mengklarifikasi seperti itu (red-gangguan sinyal dan file terlalu besar), menambah terang benderang jika mereka jelas mengondisikan pemenang paket pekerjaan tersebut. Sangat mustahil jika tidak bisa login yang kami alami karena gangguan sinyal ataupun karena laptop yang kami gunakan bermasalah, Karena disaat yang bersamaan kami mengakses link website LPSE kabupaten lain tidak ada masalah, dan hanya di jadwal Upload Dokumen Penawaran (dapat kami buktikan dimuka hukum),” terangnya.

Lebih lanjut, DK juga mengatakan, kemungkinan bisa jadi ada oknum yang bermain dengan hacker untuk mengondisikannya.

“Aplikasi LPSE memang yang membuat LKPP akan tetapi webmaster nya diserahkan ke Operator ULP kabupaten masing-masing (dalam hal ini ULP Tanggamus), dan untuk Server LPSE bisa saja berada dijakarta tetapi jelas server tersebut Hak Milik Pemda Tanggamus yang dibeli menggunakan Anggaran APBD Pemda Tanggamus yang kemudian dititipkan di LKPP, jadi bukan berarti pihak ULP Tanggamus tidak bisa mensetting Website tersebut, atau bisa saja ada oknum yang bermain dengan hacker untuk mengondisikannya,” tegas DK.

Sementara, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa yang juga ketua ULP LPSE Kabupaten Tanggamus Sarwo Hady mengatakan, dirinya melaksanakan tugas melalui sistem aplikasi sesuai dengan perturan yg ada.

“Kalau misalnya rekanan yang enggak bisa daftar ya, saya gak tau, mungkin kesalahan rekanan itu, kodenya apa, soalnya 24 jam LPSE itu wajib hidup, ya, kami hanya melaksanakan sistem aplikasi dan melaksanakannya sesuai dengan perturan yang ada” ujar Sarwo, Senin (21/06/21).

Sarwo juga mengatakan, sesuai dengan konfirmasi kemarin (red- berita sebelumnya), jika pihaknya dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan aturan maka pihaknya akan mendapat teguran dari atas.

“Saya gak tau kenapa yang protes cuma satu ini (red- CV.Rajo), seharusnya ada prosedurnya, kayak mana-kayak mana gitu, kalau tidak bisa masuk apa langkahnnya gitu, gak papa kalau bnyak yang protes, kalau kita kena protes, kita juga protes ke LKPP kerena servernya di Jakarta gitu, kalau kami hanya melaksanakan aplikasi LPSE tanggamus,” kata Sarwo.

Ia juga mengatakan, untuk peserta yang tidak bisa login upload penawaran kemungkinan pengaruh jaringan atau file yang terlalu besar.

“Itu kegedean file atau salah koneksi, kurang jaringan yang ada atau kirim lewat handphone, masing-masing daerah masing-masing tempat itu kondisinya berbeda, untuk di Tanggamus kita aja susah untuk upload” jelasnya

Sarwo juga menambahkan,” ada perubahan-perubahan waktu itu karena sistemnya bermasalah atau jaringan yang bermasalah karena itu makanya berubah-ubah, ada maintenance segala macem nah itu harus berubah waktunya, misalkan kami yang disalahkan kami juga keatas ke LKPP, Abang juga liat sekarang kami online dan gak ada paket satupun yang kami sembunyikan, kami terbuka,” kilahnya. (Tim)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top