Geliat Tanggamus

Tidak Ditemukan Rekayasa LPJ Dana BOS

Tanggamus, lampungmediaonline.com -Terkait penyalahgunaan serta rekayasa data laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dan pungutan dana kepada siswa dengan alasan untuk membayar photocopy buku yang dilakukang oleh Kepala Sekolah SDN 1 Tanjunganom Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus. Yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pemantau Pendidikan Dan Pembangunan (MP3) Kabupaten Tanggamus yang  laporkan ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dengan tembusan Ke Kepala Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Setelah kami dari koran ini menanyakan langsung kepada bapak Agung Basori,Spd, selaku kepala sekolah SDN 1 Tanjunganom Kecamatan Kotaagung Timur, dia menyangkal semua laporan yang dibuat oleh LSM-MP3 tersebut.
“Saya sebagai kepala sekolah SDN 1 Tanjunganom tidak merasa berbuat apa yang dilaporkan oleh LSM-MP3 tersebut,semua telah sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban( LPJ ) dan juga Tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus telah yerjun kelapangan ke sekolah ini memeriksa semua data-data pengeluaran dana BOS mereka tidak menemukan penyimpangan-penyimpangan, begitu pula dari Ispektorat Kabupaten Tanggamus sudah terjun kesini memeriksa,” kata agung kemarin ( 7/9).
Tidak sampai disini saja wartawan koran ini mendapat masukan-masukan dari sumber yang dapat dipercaya yang tidak mau namanya dikorankan, menyatakan bahwa semua laporan-laporan yang diarahkan ke pak Agung Basori,Spd, selaku kepala sekolah SDN 1 Tanjunganom tidak terbukti dan tidak ada temuan yang mengarah ke indikasi penyalahgunaan dan rekayasa data laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana BOS.
Untuk bahan pengingat bahwa LSM-MP3 melaporkan Kepala Sekolah SDN 1 Tanjunganom permasalahannya sebagai berikut.
Setelah kami konfirmasi ke Ketua LSM-MP3, Arpan tentang permasalahan Pak Agung Basori, Spd sebagai kepala sekolah SDN 1 Tanjunganom.
“Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan Dpc Kabupaten Tanggamus, menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan serta rekayasa data laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Distributor Buku, yang dilakukan oleh Bapak Agung Basori,Spd, selaku Kepala Sekolah SDN 1 Tanjunganom,” jelas Arpan.
Adapun Indikasi dugaan rekayasa data pertanggung jawaban penggunaan dana BOS, yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 1 Tanjunganom, lanjut Arpan adalah sebagai berikut.
Dana Bos yang diterima SDN 1 Tanjunganom tiap triwulannya adalah sebesar Rp. 70.200.000,- jadi 1 tahun ajaran 2015 kemarin berjumlah Rp. 280.800.000,- dengan  rincian yang ditulis di LPJ BOS indikasinya direkayasa tahun 2015 adalah.
1. Kegiatan Ektrakurikuler 1 tahun ajaran 2015 dananya Rp. 99.879.040,- setelah tim kami cek dilapangan tidak ada kegiatan siswa diluar jam pelajaran, walau pun ada sifatnya masih sekala kecil dan tidak sampai menghabiskan dana sebesar Rp. 99.879.040 dalam satu tahun.
2. Untuk perawatan sekolah satu tahun ajaran 2015 Rp. 28.608.040.
3. Untuk membayar gaji guru honorer 15% dari dana Bos yang diterima dalam satu tahun Rp.42.240.000,- tapi dalam pelaksanaannya gaji guru honorer yang harus dibayar pihak sekolah dalam satu tahun Rp. 45.350.000,- jadi ada kekurangan sebesar Rp.3.110.000,- untuk membayar 11 guru honorer yang ada. Pertanyaannya dari mana pak Agung Basori mencari sumber dana talangan sebesar Rp. 3.110.000,- tersebut.
4. Biaya lain dalam satu tahun Rp. 14.496.000,- biaya ini digunakan untuk membayar apa, sedangkan dalam SPJ, item 12 komputer tidak mengeluarkan dana(kosong)
Lanjut Arpan, tim juga menemukan indikasi dugaan pungutan dana oleh pak Agung Basori,Spd, selaku Kepala Sekolah SDN 1 Tanjunganom sebesar Rp 60.000,- persiswa untuk siswa kelas VI, dengan alasan untuk membayar biaya photocopy buku pelajaran kelas VI berupa buku IPS, buku Pendidikan Kewarganegaraan, buku Saya senang berbahasa Indonesia dan buku Akrab dengan IPA.
Hal tersebut telah melanggar Juknis Mendikbud RI.No.161.Th.2014.BAB III D No.4a,BAB III.D No.4c dan BAB III.E No.4d. Pada BAB tersebut disebutkan, Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku/barang..
Dengan adanya beberapa item diatas kami dari LSM-MP3 Kabupaten Tanggamus dapat menyimpulkan dan menduga ada indikasi penyalahgunaan serta merekayasa data Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BOS tahun 2015,serta mendistributor buku kepada siswa dengan menarik dana kepada siswa.
“Saya mengharapkan dengan adanya laporan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Tanggamus dapat menindak lanjutinya, hal ini supaya tidak ada lagi yang bermain-main dengan dana BOS yang dikelola sekolah, tujuan Pemerintah menyalurkan Dana BOS untuk kepentingan Sekolah dan murid supaya pendidikan di Indonesia dapat lebih maju, bukan untuk mencukupi kepentingan pribadi tujuannya untuk memperkaya diri sendiri,” pungkas Arpan.
Sayangnya sampai berita ini dimuat disurat kabar ini, Kadis Pendidikan Kabupaten Tanggamus belum bisa dikonfirmasi tentang permasalahan ini, beliau selalu berada diluar (DL), dikarnakan program Kadis Pendidikan ini berkantor di sekolah-sekolah jadi dia jarang berada di Dinas Pendidikan.(man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top