Lampung Tengah, www.lampungmediaonline.com – Seorang Laki – laki an Hanafi Saleh (57), alamat dusun V Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, ditangkap hari Jum,at (10/05/2019) jam 19.00 WIB dirumahnya.
Pelaku Hanafi Saleh melakukan perbuatan cabul terhadap Seorang perempuan yang telah bersuami (tetangganya) yang terjadi Rabu (01/04/2019) ketika korban datang kewarung pelaku untuk berbelanja.
Dan tangan korban ditarik oleh pelaku dibawa masuk kekamar pelaku sambil diancam akan dipukul jika melakukan perlawanan, setibanya dikamar pelaku meremas buah dada korban, lalu korban menjerit dan berhasil keluar melarikan diri dan melapor ke Polres Lampung Tengah dengan nomor Lapran LP/431-B/IV/2019/ Polda lampung / Res Lamteng Tgl 01 April 2019.
Selanjutnya unit PPA Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti guna menjerat pelaku, setelah saksi dan barang bukti telah cukup, Team 308 dan Unit PPA Polres lampung Tengah menangkap pelaku semalam dirumahnya.
Guna penyidikan lebih lanjut pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara tegas Kasat Reskrim AKP Firmansyah, SH, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.(hum)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)