Geliat Tuba bar

THR Pekerja Wajib diBayar Paling Lambat H-7

Panaragan–lampungmediaonline.com

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, membentuk Pos Komando (Posko) pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada Pekerja atau Buruh dan keluarganya oleh Perusahaan menjelang Idul Fitri tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnakertrans Tubaba, Gustami, didampingi Erwin Kabid Hubungan Industrial, saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (29/4/2021) pukul 10.46 Wib.

Dikatakannya, pemberian THR tersebut wajib dilakukan berdasar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, mengacu pula kepada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para Pekerja.

“Karyawan atau Buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan, yakni Pekerja atau Buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih,”Terangnya.

THR wajib diberikan oleh Perusahaan paling lambat H-7 menjelang lebaran, dengan perhitungan besaran pemberian THR sebesar 1 kali gaji biasanya untuk Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Dan bagi Pekerja yang belum 12 bulan maka perhitungan adalah lama masa kerja dibagi 12 dikali gaji satu bulan upah.

“Untuk itu, Disnakertrans Tubaba telah membentuk Posko, guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pembayaran THR 2021 bagi para pekerja, yang mana Posko berada di Kantor Disnakertrans atau bisa pula menghubungi call center di 085269717750 atau 082175292517,” Ungkapnya.

Nantinya, jika ada masalah dalam pemberian THR maka Pekerja dapat mengadukan ke Posko untuk kemudian ditindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi dan Pusat, agar Perusahaan dapat dikenakan Sanksi Denda jika melanggar.

“Namun, jika memang kondisi Perusahaan mengalami kondisi yang sulit dan keuangan tidak memadai, maka wajib Perusahaan memberitahu kepada Pekerja dan membentuk kesepakatan bagaimana pola pembayaran THR 2021 tanpa menghilangkan Hak dari Pekerja itu sendiri,” Ujarnya.

Selain itu, harus ada pula kesepakatan tertulis yang paling lambat Pembayaran THR tetap pada tahun 2021 serta memberikan bukti bahwa benar Perusahaan mengalami kondisi keuangan yang sedang sulit.

“Setelah itu, maka Perusahaan juga harus melakukan laporan ke kita terkait kesepakatan dengan Pekerjanya, dan paling lambat laporan 7 hari sebelum lebaran atau H-7,” tambahnya.

(Der)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top