Mesuji – www.lampungmediaonline.com, Jajaran Polres Mesuji telah mengamankan Oknum Wartawan dan LSM yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan kepada beberapa Kepala Desa, di Kecamatan Way Serdang, Jumat (03/12/21) Siang, Sekira Pukul 14.00 Wib, di Pemancingan Desa Simpang Pematang kecamatan Simpang pematang, Kabupaten Mesuji.
Pelaku berinisial ZAF (52) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan RH (47) Warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Penangkapan berdasarkan LP / B / 433/ XII / 2021 / SPKT
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E yang di Wakili Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, membenarkan terkait penangkapan kepada kedua pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan kepada beberapa Kepala Desa yang ada di Kecamatan Way Serdang. Kedua pelaku di amankan bersama Barang Bukti 1 (satu) Unit Mobil Avanza Warna hitam dengan Nopol B 1834 TR, Uang Tunai sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah), 2 (Dua) buah handphone, 1(satu) buah android dan 1 (satu) buah handphone Cumplung (non android).
Adapun kronologis kejadian, Awalnya pada hari Kamis Tanggal 18 November 2021, Pelaku ZAF menghubungi korban berinisial A.A dan meminta sejumlah uang, karena dengan alasan anggaran Dana Desa Tahun 2019/2020 ada penyimpangan, bila permasalahan tersebut tidak ingin di naikkan, pelaku meminta Uang sebesar Rp. 15.000.000 kepada Korban. Jelas IPTU Fajrian
Lebih lanjut, Pelaku tidak hanya memeras A.A, akan tetapi Kepala Desa berinisial S dan mantan Kades inisial K pun di mintai sejumlah uang dengan alasan yang sama. S dimintai Uang sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah) sedangkan K sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Kemudian pada Hari Jumat Tanggal 03 Desember 2021 Pelaku menghubungi Korban untuk menyerahkan sejumlah Uang yang diminta, dan penyerahan di sepakati di Rumah Makan Yunda, akan tetapi di karenakan tempat tersebut ramai, akhirnya tempat pertemuan berpindah di Kolam Pemancingan yang berada di Desa Simpang Pematang. Terang Kasat Reskrim
Di sana Kepala Desa S dan Saksi P menyerahkan Uang tersebut kepada Pelaku sebesar Rp. 6.000.000, saat mereka tengah menyerahkan uang Anggota Polres Mesuji langsung mengamankan kedua Pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan bersama Barang Bukti. Selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua Pelaku akan di kenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. Pungkasnya. (*)